Gara-Gara Bocah 9 Tahun Terlindas Truk, Warga Marah hingga Picu Kerusuhan

TANGERANG- Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) tertabrak dan trerlindas truk tanah di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). Akibatnya, warga emosi dengan merusak hingga membakar truk yang beroperasi bukan pada jam operasionalnya tersebut.

Korban bernama Alika (9), kakinya remuk akibat tertabrak truk pengangkut tanah Kamis pagi tadi.

Baca Juga: Boncengan, Ibu dan Anak Meninggal Dalam Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani

Selain menghancurkan truk tersebut, puluhan truk tanah yang melintas bukan pada jam operasionalnya juga ikut dirusak warga. Bahkan satu truk dibakar warga yang emosi.

Untuk diketahui, operasional truk tanah sudah ditentukan oleh peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu pada pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

"Namun hal itu dilanggar oleh perusahaan truk sehingga warga sekitar emosi lantaran banyaknya korban yang berjatuhan," ujar warga sekitar Usman.

Emosi warga tidak terbendung lantaran bukan hanya kali ini kecelakaan terjadi, melainkan sudah berkali-kali hingga menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga: Pria yang Diduga Sering Lakukan Pungli di Pintu Masuk Tol Belawan, Tewas Terlindas Truk

Usman mengatakan, tidak mempermasalahkan adanya pembangunan yang sedang berjalan, namun butuh ketegasan pemerintah dalam menegakkan peraturan yang harus diikuti oleh perusahaan.

Aparat dari Polres Metro Tangerang Kota yang tiba di lokasi berusaha melakukan mediasi terhadap warga. Namun belum menemukan solusi.

Warga meminta aparat pemerintah Kabupaten Tangerang mendengar dan menegakkan peraturan Perbup terkait larangan jam operasional kendaraan truk pengangkut tanah.fau

Baca Juga: Motor Belok Tiba-Tiba, Bocah 10 Tahun Meninggal Ditabrak Truk



 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru