SURABAYA (Realita)- Sugeng, terdakwa pada kasus dugaan pengulangan penjualan tanah seluas 4.145 Meterpersegi di Perumahan Wiguna Nugraha Indah, dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada putusannya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.
Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya
"Melepaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum," katanya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (14/11/2024).
Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam salah satu pertimbangan putusannya menyebut bahwa terdakwa percaya dengan perkataan Mohamad Zacharia yang mengatakan bahwa terdakwa
berhak menjual tanah atas nama Ibu terdakwa sebagaimana SHM Nomer 71 atas nama Atminah sebab kata Mohamad Zachari SHM Nomer 71 tersebut telah dibeli oleh Mohamad Zacharia.
"Secara formil terdakwa Sugeng masih memiliki hak atas SHM Nomer 71. Yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban pidana adalah Mohammad Zacharia," lanjut hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Sugeng melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan hakim. Namun sikap sebaliknya ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jatim yang langsung menyatakan akan mengajukan Kasasi. Sebab pada persidangan hari Kamis (19/9/2024) menuntut terdakwa Sugeng dengan pidana penjara selama 3,5 tahun sebab terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu yakni Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana.
"Kami Kasasi, bukti-bukti pemalsuanya sangat jelas," kata Jaksa Farida saat dikonfirmasi selesai sidang.
Dikonfirmasi selesai sidang, Alexander Arif, seorang Advokat sekaligus korban pada kasus pengulangan penjual tanah dengan terdakwa Sugeng mengaku kecewa.
"Kalau sugeng diputus Onslag, itu hakimnya sangat keterlaluan atau tidak adil," katanya.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Sebab kata Alex dalam persidangan tersebut majelis hakim sudah menyatakan bahwa semua unsur tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP terhadap terdakwa Sugeng telah terpenuhi.
"Kalau hakim menyatakan dakwaan jaksa terbukti, itu berarti Sugeng terbukti menjual tanah bekas milik orang tuanya dan juga terbukti Sugeng sudah tahu tanah tersebut telah dijual oleh ibunya semasa orang tuanya masih hidup. Itu berarti Sugeng terbukti melakukan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan tidak benar atau palsu kedalam akta otentik. Terlepas dari Zakaria dinyatakan yang harus bertanggung jawab ya memang tapi bukan menjadi alasan untuk melepaskan tanggungjawab Sugeng secara pidana," ungkap Advokat Alexander Arif.ys
Editor : Redaksi