Janda 2 Anak Divonis 1 Tahun 2 Bulan karena Siram Air Panas ke Wajah Pria yang Suka Mengintipnya

MUSI- Seorang ibu berstatus janda dua anak di Desa Lubuk Mas, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, bernama Novi, divonis 1 tahun 2 bulan penjara setelah menyiram air keras pada pria berinisial AD, yang kerap mengintipnya.

Teror berulang dari AD membuat Novi merasa tidak nyaman dan marah, hingga akhirnya melakukan tindakan tersebut.

“Karena sering diintip tiap malam dan membuat risih, Novi warga Lubuk Mas siram pelaku dengan air cuko berujung dipenjara selama 14 bulan,” ujar warga.

Akibat hukuman ini, Novi kini harus berpisah dari kedua anaknya yang kini diasuh nenek mereka yang sudah tua renta.

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Akhirnya, Faisol Menjadi PJ Sekda Sampang 

SAMPANG- Jum'at tanggal 31Juli 2026 menjadi hari terakhir Yuliadi Setiyaean, S.Sos, M. Si Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang. Pria yang biasa disebut …