DEPOK (Realita) - Seorang pria berinisial PMM yang melakukan aksi 'Koboi' jalanan dengan meletuskan senjata api pengendara lain di Depok resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian tersebut bermula ketika mobil tersangka bersenggolan dengan kendaraan korban.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Daftar G, Humas: 44 TKP
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menyampaikan, kejadian ini berawal disaat korban tengah mengendarai mobil berdua dengan abang kandungnya.
"Karena hampir terjadi senggolan antara mobil korban dengan mobil pelaku, terjadilah itu percekcokan,” kata Arya Perdana, Senin (18/11/2024).
Arya menerangkan, setelah dua jam, tersangka dan korban ini kembali berpapasan.
"Pada saat berpapasan kembali, mungkin karena ada yang belum puas disampaikan, jadi terjadilah cekcok kembali," ucapnya.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota dan PWI Bekasi Raya Berkolaborasi Tangkal Berita Hoaks
"Disaat cekcok korban menggunakan handphone untuk memvideokan apa yang dilakukan oleh tersangka tersebut," tambahnya.
Arya menerangkan, tersangka tersebut merasa tak senang direkam, kemudian diambil handphone korban.
"Cekcoknya juga semakin parah dan tersangka mengeluarkan senjata lalu di tembakan ke atas," paparnya.
Baca Juga: Tembaki Orang dengan Air Softgun, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Dituntut 3 Bulan Penjara
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan tindak penyalahgunaan senjata api.
"Dengan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Senjata api dan atau Penganiayaan dan atau Pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 335 KUHP," tutupnya. Hry
Editor : Redaksi