BANYUASIN (Realita)– Sebuah video berdurasi 44 detik menjadi bukti dugaan penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan kampanye politik.
Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil hitam yang diduga milik salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Banyuasin sedang mengangkut kipas angin dan peralatan lain untuk dikembalikan ke kantor Kecamatan Talang Kelapa, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Tim Ridwan Kamil Bakal Gugat ke MK Jika Hasil Pilkada Jakarta Satu Putaran
Tindakan ini memicu sorotan publik karena melibatkan fasilitas pemerintah dalam kegiatan di luar kepentingan pemerintahan.
Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengecam keras dugaan keterlibatan pihak Kecamatan Talang Kelapa dalam mendukung salah satu Paslon.
Baca Juga: KPU Kota Madiun Gelar Pemungutan Suara Ulang
“Sangat disayangkan jika benar barang inventaris kantor kecamatan dipinjamkan untuk kegiatan kampanye. Fasilitas tersebut adalah milik negara, bukan milik pribadi yang bisa dipergunakan sesuka hati. Pemerintah Banyuasin harus memberi sanksi tegas kepada pihak terkait,” ujar Sepriadi.
Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan seharusnya menolak permintaan penggunaan barang inventaris untuk kegiatan di luar tugas resmi pemerintah.
Baca Juga: Pilkada di Puncak Jaya Berujung Bentrok Antar Pendukung Paslon
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan yang melarang ASN atau perangkat pemerintahan untuk terlibat dalam kegiatan politik, apalagi menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.
Aturan ini jelas diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014
Dan pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010.andre
Editor : Redaksi