Terkait Kasus Prostitusi di Apartemen Depok, Jaksa Akan Bongkar Pihak-pihak yang Terlibat

DEPOK (Realita) - Belum lama ini terbongkar kasus prositusi yang terjadi pada salah satu apartemen di Kota Depok.

Dari kasus tersebut, ditetapkan empat orang tersangka berinisial RR (19), RA (27), MF (20), dan MA (20).

Baca Juga: Polres Lamsel Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele

Saat ini, kasus protitusi tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Depok.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M. Arif Ubaidillah menuturkan, jika pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perihal kasus ini.

Dari kasus tersebut, ada tujuh perempuan yang menjadi korban dan dilaporkan dijual lewat aplikasi MiChat.

Kejari Depok juga sudah menunjuk dua Jaksa yakni Alfa Dera dan Putri Dwi Astriniuntuk guna mengawal perkembangan penyidikan.

Kini, kedua jaksa tersebut sedang menunggu berkas perkara dari penyidik Polres Metro Depok.

"Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk juga memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat," ujar M. Arif Ubaidillah, Rabu (20/11/2024).

Lebih lanjut, Ubaidillah menjelaskan, tidak menutup kemungkinan jika ada keterlibatan pihak apartemen, pengguna layanan, bahkan pejabat dari Depok ataupun luar kota.

Baca Juga: Yeyen Kardila dan Sandy Sanjaya, Sindikat Prostitusi Hanya Dihukum 7 Bulan Penjara

Ubaidillah pun berjanji akan membongkar semua itu nantinya.

"Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Kalau ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum," jelasnya.

Selain itu, Ubaidillah menerangkan, jaksa akan mendorong penyidik untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta ahli forensik digital.

Langkah tersebut, kata Ubaidillah, bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi tersebut.

"Kami tidak segan untuk memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan," paparnya.

Baca Juga: Polres Metro Depok Ungkap Kasus Transaksi Jual Beli Bayi, Ini Modus yang Dilakukan Tersangka

Kemudian, varang bukti berupa 39 kondom yang ditemukan penyidik semakin menguatkan dugaan praktik prostitusi.

Temuan tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala jaringan eksploitasi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.

Maka dari itu, Ubaidillah mengajak masyarakat untuk mendukung penyidik dalam menuntaskan kasus ini.

"Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja dari penyidik. Penegakan hukum merupakan prioritas kami, tetapi asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan," tandasnya. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru