SURABAYA (Realita)- Berkas perkara persekusi terhadap seorang pelajar dengan tersangka Ivan Sugiamto telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ivan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto melalui Kasihumas AKP Rina Shanty Nainggolan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Ivan Sugiamto.
Baca Juga: Hendak Kabur, Ivan Sugianto Pelaku Perundungan Pelajar SMA Kristen Gloria 2 Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, Ivan terbukti bersalah dan telah dilakukan penahanan selama masa sidik.
Kini, berkas perkara Ivan rampung dilengkapi. Kemudian diteruskan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Berkas Ivan Sugiamto sudah kami kirimkan ke kejaksaan," tutur Rina, Rabu, 4 Desember 2024.
Baca Juga: Rekening Ivan Sugianto dan Valhalla Spectaclub Surabaya, Diblokir PPATK
Mantan kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, pengusaha asal Surabaya itu terancam hukuman pidana 3 tahun penjara.
Sebab, aksinya pada Senin, 21 Oktober 2024 di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya membuat gaduh dan mencederai hak seorang anak dalam memperoleh pendidikan yang aman, nyaman serta inklusif.
Seperti diketahui, pascadilaporkan oleh manajemen SMAK Gloria 2, Ivan oleh polisi ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 16.00.
Baca Juga: Gegara Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong, Ivan Sugianto Ditangkap Polisi
Setelah diamankan, Ivan lalu digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Total, ada belasan saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Polisi juga meminta keterangan ahli untuk menentukan kesalahan Ivan.ys
Editor : Redaksi