5 Tersangka Pembunuhan Di Jalan Balongsari Diringkus, 1 Buron

SURABAYA (Realita)-  Kelima pelaku penusukan Bagus Hermadi (24) di jalan Balongsari, Surabaya pada Jumat (20/08/2021) telah diamankan di Polrestabes Surabaya.

Kelima pelaku yaitu BY (20) warga jalan Kedungsari, KM (23) indekos di Kedungdoro, Surabaya, JK (21) warga Manukan Surabaya, ST (39) warga Jalan Tubanan Surabaya, dan NR (50) indekos di Wonorejo Surabaya. Selain kelima tersangka tersebut, Polisi masih memburu FG (DPO). 

Baca Juga: Nenek Menyapu, Cucu yang Masih Usia 18 Bulan Hanyut di Sungai

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep menjelaskan bahwa kelima tersangka diamankan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Tandes. 

"Kami gerak cepat, kelima tersangka diamankan dirumah masing - masing dalam waktu 2x24 Jam", ujar Kombes Pol Akhmad Yusep di hadapan media Senin, (23/08/2021). 

Yusep menjelaskan bahwa ke enam tersangka awalnya sedang nongkrong di warung kopi. Lalu mereka memutuskan untuk jalan - jalan. Di perjalanan mereka melihat korban mengendarai motor dengan arogan sehingga memancing BY mengejar pelaku bersama dengan temannya. 

Baca Juga: Gara-Gara Jimat, Seorang Imam Dibunuh dan Pembunuhannya Direkam Langsung oleh Pelaku

"Tersangka KN memepet motor, lalu BY menikam leher korban dengan sajam. Hal tersebut membuat Korban tersungkur dan ditemukan meninggal", ujar Kompol Yusep. 

Cilegon dalam

Ditanyai soal motif, Yusep menjelaskan bahwa motifnya ada kekesalan melihat arogansi oknum masyarakat. Karena antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. 

"Pelaku nggak kenal korban, Nggak ada pelaku yang ikut kelompok silat", ujarnya. 

Baca Juga: Rochamd Bagus Apriyatna Pembunuh Mahasiswi UBAYA Divonis 20 Tahun Penjara

Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan tiga barang bukti berupa satu pedang, satu pisau, dan satu sangkur. Selain itu polisi juga menyita tujuh handphone dan dua sepeda motor masing - masing Honda PCX Abu - Abu L 3250 EU milik BY dan Honda Beat Orange Putih plat S 2680 AE milik JK. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP  dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Pidana paling lama 20 tahun kurungan.Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru