MADIUN (Realita) – Kursi kosong anggota DPRD Kota Madiun yang ditinggal F Bagus Panuntun bakal segera terisi. Terkini, KPU tengah melakukan klarifikasi terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan calon pengganti antar waktu (PAW).
Rencananya, surat balasan hasil klarifikasi bakal disampaikan DPRD setempat pada Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Maidi-Panuntun Menang Telak di Madiun
‘’Pada 9 Desember lalu kami menerima surat dari DPRD terkait permohonan daftar urutan perolehan suara terbanyak setelah F Bagus Panuntun. Hari ini kami klarifikasi ke PSI,’’ ungkap Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, Rabu (11/12/2024).
Merujuk Peraturan KPU (PKPU) 6/2017 dan PKPU 6/2019, kata Pita, KPU bakal membalas surat permohonan DPRD tersebut. Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 lalu, perolehan suara terbanyak setelah F Bagus Panuntun di daerah pemilihan (dapil) Kota Madiun 2 dari PSI adalah Fauzi Ghozali. Yakni, dengan perolehan 125 suara.
Sesuai dengan mekanisme, sambung dia, sebelum surat tersebut diserahkan kembali ke DPRD, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan siapa penggantinya.
Baca Juga: Maidi-Panuntun Minta Maaf ke Warga Jelang Masa Tenang
‘’Yang menggantikan F Bagus Panuntun adalah Fauzi Ghozali,’’ jelasnya.
Hasil klarifikasi sementara, Fauzi Ghozali selaku pemilik perolehan suara terbanyak di bawah F Bagus Panuntun dinilai memenuh syarat PAW. Pun disetujui oleh partai politik (parpol).
‘’Surat balasan pasca klarifikasi dan pleno. Surat balasan kami sampaikan ke DPRD besok,’’ ujar Pita.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Paslon Bonus Gelar Senam Hingga Istighosah
Setelah surat balasan tersampaikan, Pita menyebut tugas KPU sudah selesai. Sebab, proses pelantikan menjadi ranah DPRD.
‘’Nanti setelah itu menjadi kewenangan DPRD,’’ pungkasnya. adi
Editor : Redaksi