SEMARANG- Agung Dwi Saputro (18) pemuda asal Surakarta yang membunuh pasangan kumpul kebonya, Silvi Ayu Nugraha (23) warga Randublatung Blora di D'Kost Eksklusif Jalan WR Supramatman Simongan hanya tertunduk saat digelandang di Polrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).
Saat dihadirkan pada konfrensi pers di pemuda kelahiran 30 April 2003 masih tampak tenang.
Baca Juga: Pasangan Dalam 'Hubungan Terlarang' Dihajar Tokoh Masyarakat di Depan Puluhan Warga
Agung tidak terlihat tegang meski telah membunuh pacarnya yang sedang mengandung 9 bulan hasil hubungan gelapnya di kos pada Jumat (20/8/2021).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian berawal adanya permintaan bantuan dari tersangka kepada tetangga kosnya.
Kebetulan tersangka dan korban telah tinggal bersama (kumpul kebo) di kamar nomor 2 kos tersebut.
"Ketika meminta bantuan ke tetangga kamar kos, tersangka seolah-olah menyampaikan bahwa korban ditemukan meninggal dunia saat yang bersangkutan sedang tidur," jelasnya.
Menurutnya, kasus tersebut langsung ditangani unit Resmob Satreskrim Polretabes Semarang.
Baca Juga: Gonta-ganti Pasangan dan Dibawa ke Rumah, Janda Digerebek Warga
Pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersangka.
"Hasil pemeriksaan dan otopsi ditemukan tiga hal," ujar dia.
Irwan menerangkan korban diduga mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut.
Kemudian ditemukan resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan benda keras atau dinding.
Baca Juga: Matias Tikam Kekasihnya Sendiri hingga Tewas lalu Tusuk Diri Sendiri hingga Minta Ditembak Polisi
Terakhir organ hati korban robek tidak beraturan.
"Korban kebetulan hamil 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim. Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban," tuturnya.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.tri
Editor : Redaksi