Pasangan Kumpul Kebo Hamil 9 Bulan, Diinjak Perutnya sampai Tewas termasuk Janinnya

SEMARANG- Agung Dwi Saputro (18) pemuda asal Surakarta yang membunuh pasangan kumpul kebonya,   Silvi Ayu Nugraha (23) warga Randublatung Blora di D'Kost Eksklusif Jalan WR Supramatman Simongan hanya tertunduk saat digelandang di Polrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).

Saat dihadirkan pada konfrensi pers di  pemuda kelahiran 30 April 2003 masih tampak tenang.

Baca Juga: Diduga Aniaya Kekasihnya, Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi

Agung tidak terlihat tegang meski telah membunuh pacarnya yang sedang mengandung 9 bulan hasil hubungan gelapnya di kos pada Jumat (20/8/2021).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian berawal adanya permintaan bantuan dari tersangka kepada tetangga kosnya.

Kebetulan tersangka dan korban telah tinggal bersama (kumpul kebo) di kamar nomor 2 kos tersebut.

"Ketika meminta bantuan ke tetangga kamar kos, tersangka seolah-olah menyampaikan bahwa korban ditemukan meninggal dunia saat yang bersangkutan sedang tidur," jelasnya.

Menurutnya, kasus tersebut langsung ditangani unit Resmob Satreskrim Polretabes Semarang.

Baca Juga: Saat Aniaya Dini hingga Tewas, Diduga Gregorius Ronald Tanur Sedang Mabuk

Pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersangka.

"Hasil pemeriksaan dan otopsi ditemukan tiga hal," ujar dia.

Irwan menerangkan korban diduga mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut.

Kemudian ditemukan resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan benda keras atau dinding.

Baca Juga: Minta Dinikahi, Wanita Ini Malah Dibunuh Usai Digauli lalu Mayatnya Dibuang di Tol

Terakhir  organ hati korban robek tidak beraturan.

"Korban kebetulan hamil 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim. Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban," tuturnya.

Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 338 dan  pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru