PONOROGO (Realita)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) kembali menghadirkan Pajak Extravaganza di penghujung tahun ini. Tak main-main, 116 hadiah telah disiapkan untuk masyarakat. Bahkan hadiah utama adalah satu unit mobil.
Hal ink terungkap dalam pengundian nomor wajib pajak dalam pajak ekstravaganza yang dilakukan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Kepala BPPKAD Sumarno di rumah dinas Bupati, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Opsen Pajak Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun
Sugiri mengatakan, Pajak Extravaganza merupakak upaya Pemkab dalam mengapresiasi masyarakat Ponorogo yang telah ikut mensukseskan pembangunan daerah dengan membayar pajak daerah.
" Hadiah ini sebagai reward untuk masyarakat. Kita membangun spirit untuk menang, ketika membayar pajak pastinya berdoa semoga menang, semoga menang dan semoga menang, '' ujarnya.
Ia berharap, di tahun 2024 ini realisasi Pemasukan Asli Daerah (PAD) dapat tembus Rp 1 triliun. Pasalnya, saat ini realisasi PAD sudah mencapai Rp 461 miliar.
" Diharapkan Ponorogo bisa menjadi kota kreatif dan inovatif. Kalau semua itu berjalan Ponorogo bisa gagah, karena drajat fiskal kita mampu, '' harapnya.
Baca Juga: Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Lapor SPT sebelum Mudik
Sementara itu, Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno mengaku, saat ini masyarakat Ponorogo sudah sadar dan taat membayar pajak.
" Terbukti PAD yang masuk 461 Miliar dari target 366 Miliar. Kontribusi masyarakat itu kita beri apresiasi, memberikan penghargaan dan motifasi dengan cara memberikan hadiah, '' akunya.
Sumarno mengungkapkan tak hanya menyiapkan satu unit mobil. Pihaknya juga menyiapkan 40 kambing betina dalam undian Pajak Extravaganza untuk wajib pajak yang beruntung.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024
"Pajak kita ini paling besar dari PBB (Pajak Bumi Bangunan), kalau mendapatkan kambing yang produktif, setahun kedepan sudah beranak bisa dijual dan bisa untuk membayar pajak, '' ungkapnya.
Dia menjelaskan, kepada pemenang undian hadiah Pajak Extravaganza bisa mengambilnya pada hari Minggu (22/12/2024) bersamaan dengan diselenggarakannya hiburan masyarakat.
''Kita serahkan nanti di alun-alun, bersamaan dengan hiburan masyarakat, '' pungkasnya. znl
Editor : Redaksi