MUI Jateng Minta Jenazah Covid-19 Tidak Disemprot Klorin

SEMARANG (Realita)-  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyarankan jenazah Covid-19 tidak perlu disemprot klorin atau disinfektan. ‘’Para ahli berbeda pendapat dalam penggunaan cairan disinfektan dan klorin pada tubuh jenazah Covid-19. Oleh karena itu sekiranya penggunaan disinfektan dan klorin tidak bermanfaat, sebaiknya tidak digunakan,’’ kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, di kantor MUI Jateng, kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Semarang, Rabu (25/08/2021).

Kiai Fadlolan menandatangani Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah Nomor : 06/Dp-P.Xiii/T/Viii/2021 tentang Penyempurnaan Protokol Tata Laksana Pemulasaraan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Covid-19. Selain Ketua Komisi Fatwa, tausiyah ditandatangani Ketua Komisi Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat dr KH Masyhudi  AM Mkes, Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg.

Baca Juga: Perkuat Sinergi dalam Kerukunan Umat Beragama Jelang Pilkada Serentak

Hadir dalam pembacaan tausiah Ketua MUI Prof Dr H Abu Rokhmad MAg, Sekretaris Agus Fathuddin Yusuf MA, Ketua Komisi Infokom Isdiyanto S.Sos dan Sekretaris Komisi Infokom Syamsul Huda MSi.

Dalam tausiah itu disebutkan, memperhatikan bahwa petugas telah menggunakan alat pelindung diri (APD) level tertinggi, maka penggunaan disinfektan kepada tubuh jenazah Covid-19 tidak diperlukan karena tujuan utamanya adalah melindungi petugas dari terinfeksi virus Covid-19.

‘’ Tausiah ini disampaikan kepada rumah sakit dan masyarakat muslim di Jawa Tengah untuk menjadi perhatian dan maklum,’’ kata pengasuh pondok pesantren Fadhlul Fadhlan, Mijen, Semarang itu.

Level Tertinggi

Tausiah MUI terdiri tiga poin. Pertama, tenaga medis dan petugas lainnya wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) level tertinggi dan lengkap saat melakukan pengurusan jenazah muslim terinfeksi Covid-19 (misalnya memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain, memandikan, mengkafani dan menguburkan jenazah).

Baca Juga: Jelang Pilkada, FKUB Jawa Tengah Berharap Tidak Ada Politisasi Agama

Kedua, tata urut memandikan, mengkafani dan memasukkan jenazah Covid-19 ke dalam peti jenazah,  yaitu seluruh pakaian jenazah Covid-19 dilepas saat dimandikan, dengan tetap menutup aurat antara pusar sampai lutut (seperti kain jarit, sarung). Disucikan seluruh tubuh jenazah Covid-19 dari najis, dengan menggunakan air dan sabun sebagaimana biasa dan secukupnya. Setelah dimandikan, jenazah Covid-19 dikafani sesuai Syariat Islam. Setelah dikafani, penerapan protokol kesehatan untuk jenazah Covid-19 dapat dilaksanakan seperti melapisi jenazah dengan plastik (rapat dan diikat) dan menyemprotkan cairan disinfektan dan atau klorin. ‘’Saat memasukkan jenazah ke dalam peti, jenazah wajib dimiringkan ke sisi kanan (menghadap kiblat),’’ kata Kiai Fadlolan.

Cilegon dalam

Ketiga, para ahli berbeda pendapat dalam penggunaan cairan disinfektan dan klorin pada tubuh jenazah Covid-19. Oleh karena itu sekiranya penggunaan disinfektan dan klorin tidak bermanfaat, sebaiknya tidak digunakan;

Sekretaris Umum MUI Jateng Drs KH Muhyiddin MAg menjelaskan, latar belakang MUI menerbitkan tausiah tersebut karena praktik penatalaksanaan pemulasaraan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 di masyarakat, khususnya di rumah sakit, dilakukan secara berbeda-beda. ‘’Sebagian besar petugas rumah sakit masih hanya mengutamakan penerapan protokol kesehatan menurut pemerintah dan World Health Organization (WHO) tetapi kurang memperhatikan aspek syariat Islam,’’ katanya.

Baca Juga: MUI Jawa Tengah Desak Pemerintah Revisi Pasal-Pasal Krusial PP No 28/2024

Menurut Muhyiddin, pemulasaraan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 di masa pandemi berlaku prinsip “bagi yang meninggal dijaga hak dan kehormatannya, dan bagi yang hidup dijaga keselamatan dan keamanannya” (lil mayyiti haqquhu wa hurmatuhu wa lil hayyi amnuhu wa salamatuhu) (‘Allam, Fatawa al-Nawazil, 2020: 296).

MUI minta agar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19, agar jenazah Covid-19  disemprot disinfektan ditinjau kembali.

"Belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa penggunaan cairan disinfektan secara langsung kepada tubuh jenazah Covid-19 dapat menghilangkan/mengurangi resiko penularan Covid-19 dari Jenazah kepada petugas. Petugas yang disiplin menggunakan  APD level tertinggi dan lengkap terbukti tidak ada penularan dari jenazah Covid-19 kepada petugas,’’ tegasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru