Wajib Pajak Diduga Dimintai Biaya Ekstra Oknum Petugas Samsat Kota Bekasi

BEKASI (Realita)- Lagi, kasus dugaan pungli (pungutan liar) oleh oknum petugas di Samsat Kota Bekasi mencuat.

Diketahui,  belum lama Samsat Kota Bekasi tercoreng oleh oknum anggotanya hingga Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menginstruksikan Divisi Propam untuk segera turun tangan dalam kasus dugaan pungli yang viral di media sosial.

Terbaru, seorang wajib pajak (WP) berinisial AND berkeluh kesah tersebut kepada  Realita.co terkait peristiwa yang menimpa dirinya saat mengurus proses kendaraan roda empat yang dirinya beli di Samsat Kota Bekasi.

"Saya sedang urus proses mutasi kendaraan bekas saya, dari Bekasi ke Jawa Timur. Setelah membayar pajak dan denda di kasir, saya diarahkan petugas ke loket daftar mutasi kendaraan luar daerah," ucap AND kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Kemudian ia mendaftarkan berkas kendaraan ke loket yang diarahkan untuk pendaftaran mutasi keluar daerah. "Di situ tertera biaya untuk kendaraan bermotor roda dua/tiga Rp 150.000 dan roda empat/lebih Rp 250.000," sambungnya.

Ketika dirinya membayar 250 ribu, terjadi perbincangan antara oknum petugas dengan AND selaku Wajib Pajak, seperti berikut ini;

- Oknum Petugas: Apakah sudah pernah urus pengurusan mutasi kendaraan?

- Wajib Pajak : Belum Pak

- Oknum Petugas: BPKB harus ke Polda, mau sendiri urus hanya bayar 250 ribu, kalo nitip tambah 350 ribu jadi total 600 nanti satu bulan tinggal ambil berkasnya, nanti tinggal bawa ke Surabaya dan Polda Jawa Timur.

-Wajib Pajak : Kalau 500 dulu sisanya ntar bisa gak pak? Soalnya uangnya tinggal 500 ribu, ini aja habis ketipu oknum biro jasa.

- Oknum Petugas: Kekurangannya nanti pas pengambilan berkas satu bulan, biro jasa pinggir jalan sih nemunya, nanti satu bulan kesini lagi atau WA dulu ya.

Menurut keterangan dirinya, dalam pengurusan berkas sebelumnya, AND sudah tertipu jutaan rupiah oleh biro jasa. Bahkan BPKB dan STNK asli sempat dibawa orang tersebut hingga akhirnya ketemu disimpan oleh orang dekat si biro jasa.

"Mana abis kena tipu, sekarang malah dipalak tambah Rp 350 ribu jadi total 600 ribu (250 tambah 350) biaya titip mutasi berkas BPKB dari Polda," ungkap AND.

AND jadi bingung, saat hendak ke Samsat, Ia pun browsing untuk mengetahui tata cara proses pengerjaan

"Setelah membayar pajak dan denda kemudian, saya seharusnya hanya membayar biaya pendaftaran mutasi sebesar Rp 250 ribu. Kok, malah ada tambahan lagi, " ungkapnya.

Proses Mutasi Keluar (Cabut Berkas)
Persyaratan:
1. STNK (asli);
2. KTP Pemilik baru (asli dan fotocopy);
3. BPKB (asli dan fotocopy);
4. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (bila ganti kepemilikan).

Proses:
Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).
Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (diambil di Gudang Arsip POLRI yang ada di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar).
Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.
Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
Menuju Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk pendaftaran dan pendataan.
Menunggu proses pengambilan berkas, pengecekan berkas dan Rekomendasi Mutasi dari POLDA setempat (sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).
Kembali ke Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk konfirmasi dan mendaftar proses Mutasi Keluar.
Melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran apabila terdapat tunggakan sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan.
Menunggu panggilan untuk pengambilan seluruh berkas dan Fiskal Antar Daerah di Loket Mutasi Keluar.
Menuju SAMSAT tujuan untuk selanjutnya melakukan Proses Pendaftaran Mutasi Masuk

Padahal jelas biaya mutasi antarprovinsi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada aturan tersebut, biaya mutasi motor dikenakan tarif sebesar Rp150 ribu dan mobil Rp250 ribu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus dugaan pungli tersebut sudah sampai telinga Kapolda.

"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal yaitu Propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," ujar Ade kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, Realita.co mengkonfirmasi Timsus dari Samsat Kota Bekasi, Purniyanto dan Untung, namun hingga berita ini diunggah, keduanya belum memberikan respon.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru