SBY Beri Saran ke Prabowo soal PPN 12 Persen, Demokrat: Tidak Dalam Posisi Setuju atau Tak Setuju

JAKARTA (Realita). Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut menyoroti soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

SBY pun disebut telah memberikan saran kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Makan Bergizi Gratis Prabowo, China Sepakati Pendanaan

Hal itu dikatakan oleh Deputi Balitbang Partai Demokrat Syahrial Nasution, Sabtu (28/12/2024).

Syahrial menjelaskan bahwa terdapat pilihan dan pertimbangan yang dapat dilakukan oleh Prabowo terkait PPN 12 Persen, dan harapannya saran SBY itu dapat membantu Prabowo dalam membuat kebijakan ke depannya. 

Sementara terkait sikapnya terhadap kenaikan PPN 12 Persen, Syahrial mengatakan, SBY tidak dalam posisi setuju ataupun tidak setuju.

Ia mengatakan, SBY hanya memberi masukan, mengingat mantan Ketum Partai Demokrat itu pernah menjadi Presiden selama dua periode.

"Pak SBY tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju. Tapi beliau memberikan masukan, saran, serta pandangannya sesuai pengalaman sebagai Presiden dua periode," jelas Syahrial.

Baca Juga: SBY: Jangan Lukai Hati Rakyat yang Pilih Pak Prabowo

Adapun pembahasan mengenai PPN 12 persen itu dilakukan di kediaman SBY di Cikeas, Jumat (27/12/2024) lalu, mengutip Kompas.com.

Bank jatim dalam

Syahrial menyebutkan, SBY membahas hal tersebut bersama akademisi Institut Pertanian Bogor Hermanto Siregar, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng, Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan, dan tokoh senior lainnya.

Untuk diketahui, PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini menuai protes dari publik karena dianggap memberatkan dan dapat melemahkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: SBY Bersyukur Anaknya Bisa Jadi Menteri setelah 9 Tahun 4 Bulan

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan soal penetapan tarif PPN 12 persen.

PPN 12 persen ini akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Hal itu juga sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).rin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru