Ariel Topan Subagus Divonis Bebas Murni Oleh Hakim PN Surabaya

SURABAYA (Realita)-  Ariel Topan Subagus, terdakwa kasus dugaan pemalsuan Akta Autentik akhirnya bisa benafas lega. Setelah hakim Parno menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Parno menilai, unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak terbukti.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

"Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Dan membebaskan terdakwa Ariel Topan Subagus dari segala tuntutan," kata hakim Parno dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Atas putusan itu, Ariel Topan Subagus langsung menerimanya. Sementar JPU Darwis belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulai,"kata Jaksa Darwis.

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, yakni Harris Arthur Hedar, mengatakan putusan majelis hakim sudah benar dan tepat. " Putusan tadi berdasarkan fakta persidangan, bahwa saudara Ariel tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,"ucapnya didepan awak media.

Cilegon dalam

Untuk itu, lanjut Harris sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah memberi rasa keadilan terhadap kliennya. "karena memang begitulah adanya dan dalam pledoi sudah kami tuangkan bahwa selama ini tidak ada bukti apapun, untuk perbuatan melawan hukum klien kami,"terangnya.

Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Ariel Topan Subagus selama 3 tahun 6 bulan penjara dan dinilai terbukti melanggar pasal 266 KUHP.

Diketahui, terdakwa Ariel Topan Subagus dilaporkan Kang Hoke Wijaya karena menjalankan PT. Hosion Sejati berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April 2016, Notaris Suyatno SH. MH di Sidoarjo dan Notulen RUPS-LB tanggal 28 Januari 2016 yang tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya dan tidak pernah ditandatangani dokumen RUPS-LBnya. Terdakwa Ariel Topan Subagus menjalankan PT. Hosion Sejati setelah orang tua kandungnya yang bernama Susiana meninggal dunia pada 25 Juli 2015.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru