BANYUASIN (Realita)— Puluhan kontraktor yang tergabung dalam Gabungan Kontraktor Banyuasin Bersatu mendatangi Kantor Bupati Banyuasin dan Gedung DPRD Banyuasin, Rabu (8/1/2025).
Mereka menuntut pencairan dana proyek yang telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) per tanggal 31 Desember 2024.
Baca Juga: Takziyah Malam Pertama Meninggalnya Putra Anggota DPRD Banyuasin
Aksi demonstrasi ini dipimpin oleh Koordinator Aksi, Idrus Tanjung, S.Sos, yang menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan pembangunan di Banyuasin. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya pembayaran proyek oleh pemerintah daerah, yang dinilai telah memperburuk situasi ekonomi para kontraktor lokal.
“Lambannya pembayaran ini membuat kami kesulitan membayar upah pekerja dan menanggung beban hutang. Ini sangat merugikan, baik bagi kami sebagai kontraktor maupun pekerja yang menggantungkan hidupnya pada proyek ini,” ujar Idrus Tanjung.
Idrus juga mempertanyakan tanggung jawab Pj Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, atas masalah ini. Ia menilai situasi kas kosong yang kerap disebut oleh pemerintah menjadi tanda buruk dalam pengelolaan tata kelola keuangan daerah.
“Kami khawatir dana proyek digunakan untuk pos lain atau bahkan kepentingan pribadi. Sampai hari ini, kami belum menerima Surat Pengakuan Hutang (SPH) dari pemerintah daerah, meskipun sudah ada isu terkait itu,” tambahnya.
Lambannya eksekusi pembayaran proyek oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga dikeluhkan. Idrus menyebut, beberapa kontrak yang seharusnya sudah bisa dibayar justru tertunda akibat kendala teknis di bank.
Baca Juga: Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Wartawan Gelar Aksi Damai di DPRD Banyuasin
“Keterlambatan ini berdampak luas, mulai dari kontraktor yang sulit memutar modal hingga pekerja yang tak menerima upah. Pekerja kini dalam kondisi sulit, bahkan tak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, para kontraktor menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Meminta Pj Bupati Banyuasin untuk mengevaluasi sistem tata kelola keuangan di BPKAD.
2. Mendesak Ketua DPRD Banyuasin, khususnya Komisi II, untuk memanggil Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalan Balai dan Kepala BPKAD terkait kendala pembayaran proyek.
3. Meminta Pj Bupati Banyuasin dan DPRD Komisi II memanggil TAPD dan Sekda Banyuasin yang bertanggung jawab atas tata kelola keuangan daerah.
4. Mendesak Pemkab Banyuasin segera mencairkan pembayaran proyek yang telah diterbitkan SP2D hingga akhir 2024.
Aksi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan memastikan hak-hak kontraktor lokal terpenuhi demi mendukung pembangunan daerah.andri
Editor : Redaksi