SURABAYA (Realita)- Dalam rangka memaksimalkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menambahkan poin pelarangan pada iklan rokok, Tobacco Control Support Center (TCSC) IAKMI Jawa Timur bersama Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) kembali menggelar kegiatan training edukasi dan sosialisasi.
Training yang diadakan pada Jumat, (27/08/21) secara virtual dengan tema “Upaya Pelarangan Iklan Rokok Pada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur” ini, TCSC dan FKM Unair memfasilitasi 22 Kabupaten/Kota di Jatim.
Baca Juga: Cegah Perundungan, Wali Kota Ajak Guru dan Orang Tua Bangun Kedekatan Emosi Anak
Dr. Santi Martini, dr., M.Kes., selaku Ketua TCSC IAKMI Jatim sekaligus Dekan FKM Unair menjelaskan bahwa, rokok merupakan bahaya yang mengancam anak, remaja dan wanita Indonesia. Konsumsi, rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes melitus yang merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk Indonesia.
“Untuk itu, melalui program training ini kami ingin mengajak masyarakat Jawa Timur untuk turut serta memaksimalkan regulasi KTR dan mewujudkan himbauan adanya pelarangan iklan rokok,” kata Dr. Santi, Jumat (27/08/21).
Sehingga, lanjut Dr. Santi menjelaskan, masyarakat Jawa Timur khususnya ibu dan anak serta generasi muda bisa hidup sehat bebas dari asap rokok. Karena, sangat memprihatinkan dimana fakta bahwa perusahaan rokok telah mentarget generasi muda untuk menjadi pelanggan seumur hidupnya dengan memberikan tayangan iklan rokok yang menampilkan sifat gagah, keren, dan macho.
“Oleh karena itu perlunya regulasi dari pemerintah untuk dapat mengendalikan iklan rokok agar generasi muda kita tidak mudah terpengaruh untuk mulai membeli dan mengkonsumsi rokok di usia yang masih terlalu muda,” terangnya.
Baca Juga: Mr P Perokok Cenderung Mengecil, Ini Sebabnya
Beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur telah mempunyai Perda KTR. Namun, kondisi di lapangan implementasi Perda KTR belum dapat dilakukan dengan optimal terutama untuk pelarangan iklan rokok. Maka dengan ini perlu adanya training upaya pelarangan iklan rokok sebagai perluasan informasi dan sharing pengalaman dari Kabupaten/Kota di Indonesia yang sudah melakukan pelarangan iklan rokok agar hal yang sama dapat dilakukan di Kabupaten/Kota lain di Seluruh Jawa Timur.
dr. Benget Saragih, M.Epid. (Kementerian Kesehatan RI) narasumber program training memaparkan topik bertema “Situasi Pengendalian Tembakau di Indonesia” ini menyampaikan bahwa, Di masa pandemic covid-19, perilaku merokok dapat memperparah kondisi covid-19. Hal ini dikarenakan, merokok adalah faktor risiko utama PTM dan meningkatkan risiko terinfeksi COVID-19, memperberat infeksi COVID-19 dan meningkatkan risiko kematian COVID-19.
“Penderita Covid-19 yang perokok 2,4 kali lebih berpotensi masuk dalam kategori berat dan mempunyai prognosis buruk termasuk yang harus mendapatkan perawatan intensif dan menggunakan ventilator,” tandas dr. Benget.
Baca Juga: Cukai Naik 10 Persen, Pemerintah Berdailih untuk Menurunkan Jumlah Perokok
Mirisnya, fakta bahwa konsumsi rokok pada masa pandemic covid-19 di Indonesia terutama pada kelompok ekonomi rendah semakin meningkat hingga sebesar 20,1%. Hal ini karena efek pandemic dimana bekerja dari rumah sehingga kurang bergerak, banyak terjadi PHK, stress dan faktor lain yang menyebabkan orang memulai untuk merokok.
“Melalui regulasi KTR dan Pelarangan Iklan rokok ini dapat melindungi anak anak usia 10-18 tahun yang rentan untuk memulai merokok,” ungkap Kemenkes RI. Sd
Editor : Redaksi