NGANJUK (Realita)- Perbaikan jembatan Mungkung di Kecamatan Rejoso, yang baru selesai se-minggu lalu jadi perbincangan publik.
Pasalnya, dengan anggaran miliyaran rupiah, proyek jembatan tersebut sudah mengalami keretakan kedua kali (2 kali) di beberapa titik. Padahal proyek tersebut baru selesai dikerjakan dan saat masih tahap perawatan.
Seperti yang disampaikan warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan
”Proyek ini baru saja selesai, tapi sudah ada yang retak dan di sebelah selatan, betonnya sudah ada yang terkelupas,” tuturnya.
Kehadiran infrastruktur dasar seperti jembatan harusnya mempermudah transportasi masyarakat. Bukan sebaliknya, justru membahayakan pengguna jalan. Seperti Kondisi di Jembatan Mungkung belum satu bulan, sudah mengalami keretakan.
Jembatan ini dibangun pemerintah daerah menggunakan (DAK Penugasan) TA. 2024, yang menelan anggaran sebesar Rp 9,3 Milyar kini mengalami kerusakan cukup parah dan begitu membahayakan jiwa pengendara.
Pada pembangunan Jembatan Mungkung (DAK Penugasan) TA. 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) memilih menggunakan pengadaan e-purchasing katalog, dan diketahui CV. Arkananta menjadi pelaksana pekerjaan konstruksi dengan menandatangani kontrak senilai Rp.9.293.766.350.
CV Arkananta mengerjakan proyek itu berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 24 Juni dengan rentang waktu 150 hari. Sedangan pengawas proyek ditunjuk dengan proses Pengadaan Langsung (PL) yaitu CV Dokka beralamat di Jombang.

Menurut Hery Endarto pakar Kontruksi, Rabu (15/1/2025) ketika di hubungi wartawan, mengatakan secara teknis di lapangan, kata dia, hasil pembangunan proyek ini jauh dari harapan. Dan ada dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis/RKS, dan diduga tidak tepat volumenya yang ada dalam kontrak induknya, ketidaktepatan waktu penyelesaian sesuai Kontrak Kerja Konstruksi yang ditandangani oleh subjek hukum.
Hery mengatakan, manakala ada Audit Forensik Konstruksi Pembangunan Jembatan Mungkung (DAK Penugasan) TA 2024, maka dapat dengan mudah ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak induk atau kontrak yang sudah di-addendum, kalau ada proses penindakan hukum menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.
Beton-beton pun juga banyak yang sudah alami kerusakan.
Hery juga meminta aparat penegak hukum (APH) yang mempunyai kewenangan mengawasi Uang Negara untuk memeriksa proyek jembatan mungkung, di kecamatan rejoso. Pihak kepolisian dan kejaksaan harus mengawasi uang negara dan segera memeriksa kegiatan itu, jangan sampai terjadi penyimpangan dan terus tidak tepat sasaran.
"Selain memeriksa pelaksana kegiatan dan dinas terkait pihaknya juga meminta APH untuk memeriksa PPkom. Harus ditelusuri dari proses tender. Karena indikasi permainan dimulai dalam proses tender," pungkas Hery.
Sementara pihak Kontraktor ketika dihubungi sampai berita ini diunggah, belum merespon konfirmasi dari wartawan.Isk
Editor : Redaksi