Alhamdulillah, Ustaz Yahya Waloni Membaik

JAKARTA - Kondisi tersangka Muhammad Yahya Waloni sudah relatif membaik namun yang bersangkutan masih harus menjalani perawatan.

"Relatif membaik (kesehatan Yahya Waloni)," ujar Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Perawatan Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kombes Pol Yayok Witarto, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Dilaporkan ke Bareskrim

Kendati demikian, tambahnya, Yahya masih harus menjalani perawatan, dan belum bisa menjalani pemeriksaan. "Masih memerlukan perawatan," ungkapnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap Yahya Waloni, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/8/2021) kemarin.

Baca Juga: Makan Babi sambil Berucap Bismillah, Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama

Setelah dibawa ke Bareskrim Polri, Yahya kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri karena mengalami sakit pembengkakan jantung, Kamis malam.

Yahya ditangkap terkait laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, yang dibuat komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama, pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Baca Juga: Ada Non Muslim Salahgunakan Hijab, Kopenima Tuntut Keseriusan Polda Jatim

Dalam laporan itu, yang bersangkutan diduga telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu.

Akibat perbuatannya, Yahya Waloni diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a KUHP terkait Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.ber

Editor : Redaksi

Berita Terbaru