MOJOKERTO (Realita)- Upaya hukum yang dilakukan terdakwa Herman Budiyono dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim akhirnya berbuah manis. Hakim menjatuhkan vonis eksekusi bebas terhadap Herman.
Dalam amar putusan nomer perkara 81/PID/2025/PT SBY, menyatakan Terdakwa Herman Budiyono terbukti melakukan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Jeremy Gunadi Didakwa Menipu Jual Beli Lahan yang Merugikan Tyo Soelayman
"Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana"tertulis dalam SIPP Pengadilan Tinggi Jatim, Rabu (22/1/2025).
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rutan segera setelah putusan dibacakan dan menetapkan barang bukti. Putusan ini menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Terdakwa dieksekusi bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto pada, Jumat (25/1/2025) setelah menjalani masa penahanan selama enam bulan. Istri terdakwa dan karyawan terdakwa didampingi Penasihat Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL datang ke Lapas Klas IIB Mojokerto.
"Hari ini kami melakukan eksekusi dan mengeluarkan Herman Budiyono dari Lapas Mojokerto, dimana dalam amar putusan Pengadilan Tinggi sudah putus dan putusannya Onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum). Ini bukan perbuatan pidana, ini masuk ranah perdata yang perlu dibuktikan lagi sebenarnya," ungkap Penasihat Hukum.
Dalam poin nomor 5, lanjut Penasihat Hukum, dalam putusan PT Surabaya memerintahkan terdakwa Herman Budiyono dibebaskan dari Lapas Klas IIB Mojokerto sejak putusan dibacakan. Menurutnya amar putusan sudah jelas jika terdakwa harus segera dieksekusi bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto.
"Kalau ditunda melanggar HAM Herman. Masalah jaksa mau melakukan upaya hukum lagi itu urusan Jaksa, yang penting hari ini Herman Budiyono harus dan wajib dikeluarkan dari lapas Mojokerto dan kami membuktikan bahwasanya perkara ini bukan perkara pidana sehingga kami minta hari ini untuk dieksekusi keluar, besok sudah libur sampai Rabu," katanya.
Baca Juga: Maraknya Penipuan Modus Program Makanan Bergizi, ini pesan Dandim 0812 Lamongan!
Pihaknya mengaku sudah melaporkan JPU dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) untuk dilakukan eksaminasi (pemeriksaan ulang). Baik putusan dan JPU yang menanggani perkara kliennya tersebut.
"Kami juga butuh kepastian hukum kami terhadap surat kami. Sementara ini kami masih mendapat balasan dari Komjak terhadap prosedur ini dijalankan. Mereka juga memantau terhadap balasan surat tersebut tapi kami mengucapkan syukur karena PT memberikan keadilan buat Herman Budiyono berdasarkan kebenaran fakta persidangan dan terbukti Hari ini putusan Onslag," ujarnya.
Setelah putusan inkrakh, tegasnya, pihaknya akan menindaklanjuti dan siap untuk mengajukan gugatan terhadap ganti rugi dan laporan yang dihentikan. Penasihat Hukum menegaskan jika ada tiga laporan yang dihentikan oleh Kasat Reskrim yang lama yakni terdakwa sebagai pelapor. Menurutnya semua bukti-bukti sudah diserahkan.
"Upaya kami, kami akan tetap mengawal terus. Keadilan ini harus ditegakkan dan jelas-jelas Herman sebagai pemilik CV dan yang mengelola CV, bagaimana dia yang dimasukkan penjara. Itu yang kami fokuskan," tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Waspada Aksi Penipuan Mengatasnamakan Wali Kota Eri Cahyadi
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja), Lapas Klas IIB Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat menjelaskan, eksekusi bebas bisa dilakukan jika ada putusan PT, berita acara pengeluaran tahanan dan serah terima dari jaksa maka akan terdakwa bisa keluarkan.
"Kita mengikuti isi surat putusan pengadilan. Kita di sini pelayanan, kami menunggu surat kalau surat isinya dikeluarkan maka akan dikeluarkan. Selama ini, yang bersangkutan orangnya kooperatif, baik dan mengikuti semuanya dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Senin (16/12/2024) lalu.yudhi
Editor : Redaksi