JOMBANG (Realita) - Lemahnya pengawasan penggunaan anggaran negara di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadikan oknum tidak bertanggung jawab leluasa untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Seperti yang terjadi di Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, anggaran pengerjaan lampu PJU disinyalir terjadi pengelembungan atau mark up.
Baca Juga: DPRD Sebut Pengakuan Ada Nota Fiktif di Disparbud Malang, Bisa Jadi Alat Bukti Pidana
Pembangunan PJU Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang menelan anggaran dari dana pokok pikiran atau pokir sebesar Rp 80 juta.
"Secara hitung-hitungan, belanja per titik mulai dari tiang lampu ukuran 2 dim dengan ketinggian 7 meter dan lainnya sampai siap menyala, habisnya sekitar per titik Rp1,722.750. Tinggal dikali 31 titik," kata ahli perencanaan bangunan berinisial AG, Rabu (29/1/2025).
Sementara menurutnya di dalam RAB dan RAP diduga menghabiskan anggaran Rp 2.580.600 per titik.
Baca Juga: Ini Jawaban Inspektorat Kab. Malang Soal Dugaan Nota Fiktif dan Mark Up di Disparbud
"Kalau kerugian atau dugaan mark upnya, kan sudah bisa disimpulkan sendiri berapa puluh juta," tandas AG.
Selain adanya dugaan mark up anggaran, pengerjaan PJU yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh tim pelaksana kegiatan (TPK). Namun, pada kenyataannya semua dikerjakan oleh pihak ketiga termasuk pembuatan proposal maupun RAB.
Hal ini dibenarkan Kepala Desa Sembung, Tubi Pitana. Dia tidak menampik jika proposal maupun RAB PJU dikerjakan oleh pihak ketiga.
"Kita hanya taunya tanda tangan surat perintah pembayaran. Proposal, RAB dikerjakan oleh Pak Hen##k dan pelaksanaan digarap Pak Supa##an. Orang luar desa Sembung. Kalau tidak salah dari Godong," kata Tubi.rif
Editor : Redaksi