Dampak Tambang Ilegal Jenangan-Ngebel, DLH Ponorogo Klaim Dua Sungai Tercemar

PONOROGO (Realita)- Aktifitas tambang ilegal di kawasan Jenangan-Ngebel tak hanya merusak infrastruktur jalan daerah, namun membawa dampak kerusakan lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo merinci dua sungai yang ada dikawasan ini tercemar akibat aktivitas pertambangan tanpa ijin tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala DLH Ponorogo Gulang Winarno. Ia merinci akibat aktifitas tambang ilegal dan pencucian pasir tanpa ijin yang ada di kawasan ini, dua aliran sungai meliputi Sungai Asin dan Sungai Cermer tercemar.

Baca Juga: Kerusakan Jalan Mlilir-Ngebel, DPUPKP Ponorogo Benarkan Akibat Truk Tambang ODOL

Bahkan berdasarkan pemeriksaan kadar air di sungai yang berhulu di Kecamatan Ngebel dan berhilir di kecamatan Jenangan ini, terjadi penurunan kualitas air yang signifikan.

Baca Juga: Truk Tambang Ponorogo Menggila, Jalan PEN Mlilir-Ngebel "Njelebut"

" Jadi ada piningkatan nilai TSS ( Total Suspended Solid) dalam air sungai. Di tahun 2023 lalu TSS Kali Asin 73,00 dan Kali Cermer 148,00. Sementara ditahun 2024 lalu TSS Kali Asin 44,00 dan Kali Cermer 2,260.00. Peningkatan TSS ini meningkatkan sedimentasi yang tinggi dan mengurangi cahaya masuk ke dalam sungai. Sehingga ekosistem sungai terancam keberlangsungan," ujarnya, Kamis (30/01/2025).

Gulang mengungkapkan, tak hanya aktifitas pencucian pasir yang terdapat di sepanjang aliran Sungai Asin dan Cermer membuat kualitas air untuk irigasi pertanian tercemar, sehingga berdampak pada kualitas produk pertanian di kawasan ini.

Baca Juga: Truk Tambang Rusak Jalan Poros, Warga Sambit Ponorogo Unjuk Rasa

" Kami rinci kemarin ada sekitar 5 pencucian pasir yang ada di aliran 2 sungai ini. Tak hanya mencemari sungai yang digunakan untuk irigasi pertanian. Lahan yang ditambang juga menimbulkan potensi longsor karena minimnya reklamasi," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru