Dok! MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2024 yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Ucapkan Syukur Warga Konang Bangkalan, Ungkap Bantuan Sumur Bor Bu Risma

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengulas, bahwa dalil Pemohon terkait adanya manipulasi suara untuk paslon 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Sirekap tidak beralasan menurut hukum. Seperti soal persentase perolehan suara yang ada di Sirekap disebutnya dapat selalu stabil pada angka tertentu.

"Andai pun benar stabilnya persentase perolehan suara paslon nomor urut 02 pada Sirekap merupakan manipulasi, quod non, Pemohon tidak mendalilkan dalam permohonannya bahwa manipulasi pada Sirekap juga terjadi pada penghitungan suara riil yang dilakukan Termohon yang kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang pada tingkatan di atasnya," ujar Saldi.

Baca Juga: Kunjungi Ponorogo, Hasto Minta Kader PDI-P Menangkan Risma dan Rilis

Kemudian soal dalil adanya pengurangan suara untuk pasangan Risma-Gus Hans dan penambahan untuk pasangan Khofifah-Emil, hal itu juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. 

Pihak Risma-Gus Hans juga dinilai tidak dapat membuktikan dugaan atas dampak penyaluran bansos program keluarga harapan terhadap elektabilitas pasangan Khofifah-Emil. Dengan begitu, kesimpulan yang diambil Pemohon disebut bersifat asumtif.

Baca Juga: Debat Pilgub Jatim 2024, Risma Janji Birokrasi Bersih Anti Korupsi

"Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan penyaluran Bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

Sebelumnya, calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meyakini adanya manipulasi untuk mendongkrak suara paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.tan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru