Risma-Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK

Advertorial

JAKARTA (Realita) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 3 Risma-Gus Hans mendaftarkan permohonan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.34 WIB.

Gugatan mereka tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.beb

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

HMI Cabang Pekanbaru Apresiasi PT Musim Mas

PEKANBARU (Realita)- PT Musim Mas kembali mendapat apresiasi besar dari Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Givo Vrabora, S.Kom. Penghargaan ini diberikan atas …