Risma-Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK

JAKARTA (Realita) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 3 Risma-Gus Hans mendaftarkan permohonan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.34 WIB.

Baca Juga: Debat Pilgub Jatim 2024, Risma Janji Birokrasi Bersih Anti Korupsi

Gugatan mereka tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.beb

Editor : Redaksi

Berita Terbaru