CILACAP (Realita) – Polisi telah menangkap pelaku penganiaya seorang rider ojek online (ojol) yang peristiwanya sempat viral di media sosial.
Pelaku adalah WC (28), seorang residivis, berhasil diringkus polisi dari Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah di wilayah Donan, Cilacap.
Kapolsek Cilacap Tengah, AKP Agus Triyadi dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025) mengatakan bahwa kejadian ini bermula pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Gunung Simping, Cilacap.
Korban adalah Haries Hariri (43), seorang guru yang juga bekerja sebagai rider ojol, tengah mengantarkan pesanan dan tiba-tiba disalip oleh pelaku dengan cara zig-zag.
"Korban yang terkejut kemudian membunyikan klakson sebagai peringatan. Namun, pelaku justru tersinggung, memepet korban, dan memaksanya berhenti. Saat korban meminta maaf, pelaku malah marah dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah, sambil mengucapkan kata-kata kasar," ungkap AKP Agus Triyadi.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis kanan, hidung mengeluarkan darah, dan merasa pusing.
Saksi yang melihat di lokasi segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan nomor kendaraannya.
Setelah dilakukan pencarian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berpesta miras di kawasan Donan.
"Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa jaket ojol milik korban dan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam milik pelaku," imbuh Agus Triyadi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya, bahkan terlibat dalam kasus serupa di wilayah Menganti, Kesugihan.
Korban saat diwawancara. (Foto: Humas Polresta Cilacap)
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cilacap Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" tegas Agus Triyadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah foto kejadian tersebar luas di media sosial, dan memicu kecaman dari warganet.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga emosi di jalan raya dan melaporkan tindak kriminal agar bisa segera ditindaklanjuti. est
Editor : Redaksi