RUTENG MANGGARAI NTT (Realita)- Pos bantuan hukum advokat indonesia (POSBAKUMADIN) cabang kabupaten Manggarai yang wilayah tugasnya mencakup kabupaten Manggarai dan Manggarai timur provinsi Nusa tenggara timur mengadakan kegiatan pembekalan paralegal. Pembekalan tersebut dilakukan di desa wela lada kecamatan Sambi rampas kabupaten Manggarai timur, Sabtu (28/08/2021).
Pembekalan tersebut dilakukan sebagai upaya penguatan kapasitas paralegal yang siap menjalankan tugas dalam memenuhi hak hukum masyarakat dalam kaitan penanganan masalah non litigasi di bawah POSBAKUMADIN.
Baca Juga: Laporan Sudah Setahun, Oknum Pengacara di Bandar Lampung Belum Ditangkap
Sebagai lembaga pemberi bantuan hukum, posbakumadin cabang manggarai memiliki 18 orang paralegal. ke-18 paralegal tersebut telah mengikuti pendidikan dasar paralegal yang sebelumnya telah dilakukan.
Pembekalan paralegal POSBAKUMADIN dimulai Pkl. 11.00 Wita sampai dengan pkl. 15.00 Wita dan dipandu salah satu Advokatnya, Finsensius Gelinus, S.H.
Penyerahan Sertifikat dan SK paralegal yang dikeluarkan DPP Posbakumadin melalui pengurus cabang Manggarai menjadi salah satu dari beberapa agenda lain pada pembekalan tersebut yang dilakukan di akhir kegiatan
Secara simbolis sertifikat dan SK tersebut diserah terimakan oleh ketua Posbakumadin cabang Manggarai Robertus Uri, S.H. kepada salah satu paralegal, Nuria Datus, S.H.
Tugas, peran, tanggung jawab dan kode etik paralegal menjadi point penting yang dipaparkan ketua POSBAKUMADIN cabang Manggarai Robertus Uri dalam pembekalan tersebut di samping banyak hal lainnya seperti cara menginvestigasi kasus, penyelesaian kasus non litigasi, pendampingan klien hingga membangun hubungan kemitraan baik dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan juga mitra lainnya termasuk sesama lembaga pemberi bantuan hukum.
Mengawali kegiatan tersebut, Rober Uri dalam sambutannya mengatakan bahwa paralegal merupakan bagian terpenting dan merupakan syarat mutlak bagi sebuah lembaga pemberi bantuan hukum. Karena itu POSBAKUMADIN merasa sangat perlu memberikan pendidikan dan pembekalan kepada paralegalnya.
Kehadiran paralegal dalam pembekalan tersebut kata Robertus adalah bentuk komitmen paralegal sekaligus memberikan keyakinan kepada Dirinya sebagai pimpinan mengenai kesungguhan hati paralegal sebagai dasar bagi Dirinya untuk mengatur menjalankan roda organisasi.
Pembekalan tersebut menurutnya adalah puncak dari berbagai kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.
Robert menyebut pembekalan tersebut merupakan pembekalan psikologi paralegal sedangkan pembekalan kompetensi lanjutan menurutnya akan dilakukan kemudian.
Di hadapan paralegal Robert menegaskan bahwa dengan telah diberikannya SK, sertifikat berarti paraegal POSBAKUMADIN boleh melaksanakan tugas sebagaimana kewenangannya. Namun demikian Robert mengingatkan agar bekerja dengan mengedepankan kode etik paralegal itu sendiri.
Baca Juga: PBH Peradi Sidoarjo Rayakan Ultah ke-5 secara Sederhana
Lebih lanjut dikatakannya bahwa tugas dan kewenangan paralegal hanya sebatas non litigasi. Meski demikian peran paralegal dalam POSBAKUMADIN sebagai perpanjangan tangan para advokat Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) sangatlah penting mengingat visi misi peradin dalam mengawasi dan menegakan hukum di NKRI harus berjalan sesuai yang diamanatkan undang-undang.
Robert mengatakan, eksistensi Posbakumadin telah diakui dan telah terdaftar di kementerian hukum dan hak asasi Manusia dengan nomor: AHU.5026.AHA.01.04 Tahun 2011, namun Posbakumdin cabang Manggarai kata Robert belum lolos verifikasi kemenkum HAM.
Karena itu Ia berkomitmen POSBAKUMADIN akan mempersiapkan diri sedini mungkin agar pada tahapan verifikasi yang dilakukan kemenkum HAM pada 2024 mendatang bisa lolos.
Dalam kesempatan itu Robert Uri meminta paralegal POSBAKUMADIN Manggarai untuk solid secara organisasi sebab dalam konteks Posbakumadin sebagai sebuah organisasi pemberi bantuan hukum, Paralegal dan Advokat harus sejalan sehingga kasus yang ditangani dapat diselesaikan dengan baik dan hak hukum masyarakat atau klien terlayani.
Tujuan dilakukannya kegiatan tersebut kata Robert adalah untuk menjalankan amanat undang undang tentang pemberian bantuan hukum. Roh dari pada uu ini tambahnya adalah bagaimana membangun kesadaran hukum masyarakat.
Untuk menjawab hal tersebut, PERADIN sebagai salah satu organisasi profesi advokat yang dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum di NKRI harus mengawal dan melakukan penegakkan hukum agar masyarakat miskin mendapat pelayanan hukum.
Baca Juga: Perkara Suap Hakim Itong, Pegawai Honorer Jadi Jembatan Perkara di PN Surabaya
Oleh Karena itu POSBKUMADIN, sebagai perpanjangan tangan para Advokat peradin kata Robert harus mengaplikasi dan mengejawantahkan dirinya sehingga visi dan misi Peradin dalam membangun kesadaran hukum masyarakat dapat tercapai.
Paralegal yang sudah dibentuk kata Robert adalah kristalisasi dari masyarakat yang paham tentang persoalan hukum.
Robertus mengatakan tahun 2021 posbakumadin lebih ke penataan manajemen organisasi. Ke depan pihaknya akan melakukan audiensi dengan berbagai pihak, kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemerintah.
Posbakumadin akan menjalakan visi misi peradin dengan mengedepankan prinsip anti kebohongan dan pembodohan hukum.
Kegiatan pembekalan paralegal Posbakumadin cabang Manggarai ini terpantau berjalan lancar dan tetap mengikuti protokol kesehatan.PaulNabang
Editor : Redaksi