JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.
Hasan, yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem diketahui sempat menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode (2003-2008 dan 2008-2013).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Tiga Hakim Terima Suap Perkara Ronald Tannur Diborgol
"Sebagai penerima ada HA (Hasan Aminuddin), kemudian PTS (Puput Tantriana Sari)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.
Diduga dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Alex berujar ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Tantriana. Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap Kejaksaan Agung
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare," ungkap Alex.
KPK menduga ada perintah Hasan memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. Hasan meminta agar Kepala Desa tidak datang menemuinya secara perseorangan, melainkan dikoordinasi melalui camat.
Pada Jumat (27/8) lalu, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Dalam pertemuan itu diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Tantriana melalui Hasan dengan perantaraan Doddy.
Baca Juga: Tiga Oknum Hakim Terjaring OTT, PN Surabaya Enggan Berikan Komentar
Pertemuan itu dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.
"Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta," ucap Alex.
"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR (Muhamad Ridwan) telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,- untuk diserahkan kepada PTS (Tantriana) melalui HA (Hasan)," sambung dia.nn
Editor : Redaksi