Kepedulian BPJS Ketenagakerjaan Atas Perlindungan Petani Pisang di Gresik

GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) hadir di acara Gelar Buah Nusantara 2021 Gresik belum lama ini. Selain turut memborong pisang Cavendish untuk dibagikan ke masyarakat terdampak Covid-19, juga memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada puluhan petani.

"Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, kami hadir untuk mensejahterakan masyarakat, baik melalui program perlindungan jaminan sosial yang kami selenggarakan maupun lewat kegiatan-kegiatan sosial," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Muhammad Imam Saputra, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Dalam Gelar Buah Nusantara 2021 Gresik itu BPJS Ketenagakerjaan Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, kelompok PKK Gresik, Dinas Pertanian, Pramuka dan perwakilan Dapur Umum Gresik mengunjungi petani pisang Cavendish di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Mereka memborong buah pisang dari Wringinanom itu untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak Covid-19, anak yatim, para lansia dan kaum duafa melalui Dapur Umum Kabupaten Gresik. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Gresik juga memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada puluhan petani pisang Desa Pasinan.

Pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama 3 bulan itu ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para petani buah pisang tersebut.

"Para petani memiliki jasa besar untuk menjaga ketahanan pangan dan membantu perekonomian Indonesia. Namun, banyak di antara mereka yang kondisinya belum sejahtera dan belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Imam. 

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja, termasuk petani. Manfaat program BPJAMSOSTEK adalah melindungi mereka dari resiko kerja dan kematian.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain JKK dan JKM, tiga program lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Cilegon dalam

Dengan 2 program wajib sebagaimana yang diberikan pada petani kebun pisang di desa ini, jika ada yang mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja itu menyebabkan kematian, ahli warisnya mendapatkan manfaat program JKK sebesar 48 kali upah atau kisaran Rp 48 juta, dan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya mendapatkan manfaat program JKM sebesar Rp 42 juta. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Imam berharap, setelah 3 bulan nanti para petani ini akan melanjutkan kepesertaannya pada BPJS Ketenagakerjaan, yang iurannya sebenarnya sangat terjangkau. Alternatif lain, ada perusahaan atau lembaga yang memberikan bantuan CSR-nya untuk perlindungan jaminan sosial bagi para petani ini melalui program GN Lingkaran.

Imam menambahkan, dalam program JKK dan JKM ada manfaat beasiswa untuk 2 anak dari peserta yang meninggal dunia. Beasiswa ini diberikan per tahun mulai dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi, yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. 

"Jadi, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarga sepeninggal pekerja. Ini sekaligus bukti negara hadir untuk masyarakat," pungkas Imam. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru