Cerita RT-RW Daftar BPJAMSOSTEK Serempak

SIDOARJO (Realita) - Seluruh Ketua RT dan RW se-Desa Watesari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, sepakat daftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Mereka daftar 1 September 2021, setelah mendapat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Balai Desa Watesari, Senin (30/8/2021) malam.

Hadir di acara yang tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini Kepala Desa Watesari Sukisno dan Sekretaris Desa Watesari Purnomo beserta 18 Ketua RT dan 3 Ketua RW Desa Watesari. 

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Dari BPJAMSOSTEK Sidoarjo Krian hadir  Indriyatno dan Nurhadi Wijayanto. Indriyatno, yang malam itu masih sebagai Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Krian, memperkenalkan Nurhadi Wijayanto sebagai penggantinya per 1 September 2021.  

"Alhamdulillah saya promosi di Kantor Cabang Utama DI Yogyakarta sebagai Kabid Kepesertaan. Dan Bapak Nurhadi Wijayanto ini pengganti saya di Kantor Cabang Sidoarjo Krian," kata Indriyatno.

Dalam kegiatan ini, baik Indriyanto maupun Hadi - panggilan akrab Nurhadi Wijayanto, sama-sama mensosialisasikan pentingnya manfaat program BPJAMSOSTEK bagi Ketua RT dan Ketua RW.

"Ketua RT dan Ketua RW juga perlu dan wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang sudah terdaftar melalui perusahaan atau tempatnya bekerja," kata Indriyatno.

Indriyatno mencontohkan beberapa kasus yang dialami Ketua RT/RW ketika terjadi kerusuhan di kampungnya. Mereka berusaha mencegah atau menengahi pertikaian warganya tapi justru jadi korban.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Ditegaskan, kepesertaan Ketua RT-RW pada BPJS Ketenagakerjaan ini juga termasuk yang dimaksud dalam Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Cilegon dalam

Selain itu disampaikan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan cukup besar. Dengan mengikuti minimal 2 program, yang iurannya hanya Rp 16.800,-/bulan, manfaatnya diantaranya beaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). 

Juga, santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya Rp 174 juta.

Nurhadi Wijayanto menambahkan, manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) telah banyak dirasakan masyarakat pekerja dan keluarganya. Manfaatnya memang bisa didapat jika pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Namun, bagi yang tidak mengalami musibah tentu harus lebih bersyukur, karena telah beramal untuk pekerja dan keluarganya yang mendapat musibah.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Dan yang lebih mengharukan lagi sebagaimana yang disampaikan Purnomo. Sekretaris Desa Watesari ini mengaku sampai saat ini masih merasa menyesak di dada atas meninggalnya 2 Ketua RT ketika sedang tidak dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 

Kedua Ketua RT itu sebelumnya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan di saat kepesertaannya putus karena tidak bayar iuran, meninggal dunia. "Kami menyesal sekali bila mengingat itu. Kasihan keluarganya," ucap Purnomo.

Untuk itu, Purnomo dan Sukisno minta kesepakatan seluruh Ketua RT dan RW untuk daftar program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk iurannya, karena kondisi kas desa belum terpenuhi, hingga Desember 2021 akan diambilkan dari uang tambahan insentif mereka. Selanjutnya, mulai awal tahun 2022, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT-RW ini akan dibayar oleh Pemdes. Dan, mereka pun serempak setuju.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru