SURABAYA (Realita)- Isnaely Effendy makelar tanah yang menipu korbanya hingga meraup keuntungan Rp 6,8 Miliar menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/2/2025). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Isnaely selalu berkelit saat memberikan keterangan.
“Saya gak pernah menawarkan tanah ke bu farah yang menawarkan H. Kholil langsung.” Kelit terdakwa Isnaely dihadapan Majelis Hakim.
Terkait adanya kwintasi yang sudah dibayar untuk pembelian tanah itu, senilai Rp 13 Miliaar. Terdakwa Isnaely menyatakan tidak benar. Dirinya hanya disuruh oleh Rochani hanya menandatangi saja.
"Jadi farah itu tidak pernah bertemu sama H. Kholik dengan alasan suaminya adalah seorang pejabat. Dan uang Rp 6.150.000.000 dibayarkan ke saya lalu langsung dibayar ke H. Kholik, namun secara bertahap,” bebernya.
Disingung oleh JPU Apakah terdakwa setelah H. Kholik meninggal pernah melakukan pembayaran tanah ke ahli waris? ” tidak penah karena, farah belum lunasi” katanya.
Diketahui, awalnya terdakwa Isnaely Effendy datang ke rumah saksi korban Ir Siti Rochani, di Jalan Nginden Intan Tengah 3/ 09, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Surabaya.
Terdakwa mengatakan tanah tersebut sudah dibelinya, tinggal balik nama,dengan harga Rp 13.000.000.000,- setelah dilakukan pelunasan oleh saksi korban, diketahui tanah tersebut belum dibeli oleh Terdakwa masih milik H.Moch.Kholil.Pembayaran ke pemilik tanah baru Rp 6.150.000.000,-.
Untuk menyakinkan saksi korban, Terdakwa mengajak saksi korban melihat dan menunjukkan Lokasi tanah, juga disaksikan saksi Istiana dan supir saksi Mudjiono, tanah tersebut sudah dibeli Terdakwa tinggal balik nama, harga Rp13.000.000.000,-, dan korban diminta mengatur pembayarannya. Padahal Terdakwa hanya makelarnya H Moch. Kholil, untuk menjualkan tanah harga Rp.13 miliar, dengan komisi Rp1,5 miliar.
Pada tahun 2015 saksi korban mulai membayar langsung kepada Terdakwa secara tunai hingga terakhir Desember 2020 pembayaran telah lunas Rp13 miliar. Pembayaran ditahun 2015 – Agustus 2019 karena percaya, tidak dibuatkan kwitansi, setelah Terdakwa sulit dihubungi dan ditemui sehingga mulai bulan September 2019 hingga bulan Desember 2020 dibuatkan kwitansi, ditandatangani Terdakwa.
Penyerahan uang kepada Terdakwa yang dapat kwitansi dan suratnya sebesar Rp. 7.800.000.000,-, sedangkan sisanya Rp. 5.200.000.000,- tidak dibuatkan kwitansi. Setelah pelunasan Terdakwa sulit dihubungi , akhirnya saksi korban mengajak suaminya saksi Fatta Jasin mendatangi rumah disebelah selatan obyek tanah, ditemui Ahli Waris, saksi Moch.Cholil, saksi korban baru tahu dan kaget ternyata Terdakwa berbohong selama ini, bahwa rumah yang berada didekat obyek tanah adalah orang yang menjaga obyek tanah, padahal rumah itu adalah rumah pemilik tanah.Dan mengetahui Moch.Cholil hanya menerima uang total Rp. 6.150.000.000,- bukan Rp. 13.000.000.000,-.
Akhirnya saksi korban dengan Ahli Waris terkait uang Rp. 6.150.000.000,- disepakati dikonversikan dengan tanah. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp. 6.850.000.000.yudhi
Editor : Redaksi