SURABAYA (Realita)– Seorang perempuan bernama Zainab Ernawati menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 200 juta. Dalam sidang yang digelar Selasa (tanggal menyesuaikan), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik memaparkan bahwa Zainab bukanlah pembeli awal dari tanah yang disengketakan dan tidak pernah membayar uang muka kepada pemilik tanah.
“Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran apa pun kepada pemilik tanah, dan mengaku sebagai pembeli awal hanya untuk meyakinkan saksi agar menyerahkan uang tersebut,” ujar JPU Estik di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU, tindakan Zainab telah menyebabkan kerugian kepada saksi bernama Nagasaki Widjaja, yang menyerahkan dana Rp 200 juta berdasarkan klaim sepihak dari terdakwa.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Zainab, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, menyatakan keberatan dan menyebut kliennya hanya berperan sebagai perantara atau makelar.
“Beliau hanya sebagai perantara saja, yaitu makelar,” kata Rahadi usai sidang.
Rahadi juga menyinggung perkara sebelumnya yang melibatkan terdakwa lain bernama Udin dengan pelapor yang sama, yakni Nagasaki Widjaja. Dalam perkara itu, Zainab hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau memang saat itu diduga melakukan tindak pidana, kenapa tidak dijadikan turut serta? Ini yang menjadi perhatian kami,” tegas Rahadi.yudhi
Editor : Redaksi