JAKARTA (Realita) - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan seorang makelar tanah inisial J, terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Cipayung Jakarta Timur.
"Pada hari ini, Rabu tanggal 19 Oktober 2022, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : PRINT-1872/M/1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, telah melakukan penahanan kepada Tersangka J selaku Makelar Tanah dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRINT-2663/M.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022," ungkap Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah melalui keterangan pers, Kamis (20/10).
Baca Juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk
Ade mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini berawal Pada tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 pemilik atas 9 bidang tanah guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta, namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ditemukan perbuatan melawan hukum.
Penyidik menduga proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara Tersangka J, dengan para Tersangka yang sebelumnya telah dilakukan penahanan tersangka LD, MTT dan HH, sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui, para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Baca Juga: Penanganan Kasus Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran, Kejati DKI Dipertanyakan
Pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter.
Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46,5 miliar sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28,7 miliar.
Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Tersangka J dan Tersangka lainnya sebesar Rp 17,7 miliar, Pembayaran dilakukan dalam bulan Agustus 2018.
Baca Juga: Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol Resmi Jabat Wakajati DKI Jakarta
"Dimana terhadap pencairan tersebut, para tersangka menerima keuntungan yang tidak sah. Bahwa dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," lanjut Ade.
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka J adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. hrd
Editor : Redaksi