Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Persidangan Notaris Dadang

SURABAYA (Realita)- Sidang perkara pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Notaris R. Dadang Koesboewitjaksono digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/2/2025). Jaksa menghadirkan saksi Tuhfatul Mursalah. 

Tuhfatul, seorang anggota pembina Yayasan Pendidikan Dorowati, mengungkapkan bahwa dua kakaknya yakni Abdullah Sattar Madjid dan Abdullah Faqih Madjid yang telah lama meninggal dunia, tetapi nama mereka tetap tercantum dalam dokumen seolah masih hidup. Bahkan, dalam akta tersebut, mereka disebut telah menghadap notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono.

"Orangnya sudah meninggal dunia, tapi ada tanda tangannya di akta dan disebutkan menghadap," ungkapnya di hadapan majelis hakim. 

Yayasan Pendidikan Dorowati bukan sekadar lembaga. Didirikan sejak tahun 1982, yayasan itu menjadi wadah bagi pendidikan banyak anak yang bersekolah di SMP Dorowati, Jalan Manukan Lor, Surabaya. Namun, di balik sejarah panjangnya, muncul polemik besar yang mengusik Tuhfatul. 

Ketika dirinya menerima fotocopy dokumen perubahan akta yayasan pada tahun 2015. Dari situ merasa ada yang tidak beres. Ia kemudian mencari cara agar kebenaran terungkap, termasuk menemui notaris Dadang, meminta penjelasan, dan bahkan mencoba jalan damai dengan meminta pembubaran akta tersebut.

Namun, upayanya tidak berhenti di situ. Ia bahkan mencoba mengajak terdakwa berdiskusi di kantor Dinas Pendidikan untuk mencari solusi bersama. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Akhirnya, Tuhfatul memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi, yang berbuntut panjang hingga notaris Dadang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Bagi Tuhfatul, ini bukan hanya tentang dirinya atau keluarganya, tapi tentang masa depan yayasan dan anak-anak yang bergantung pada pendidikan di sana. "Dampaknya bagi yayasan banyak kerugian. Sekolah jadi gak jalan, karena Dinas Pendidikan minta kejelasan yayasan ini turun (diwariskan) ke siapa," ujarnya.

Untuk diketahui, Notaris Dadang Koesboediwitjaksono didakwa atas perkara dugaan pemalsuan surat pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/1/2025). Meskipun telah berstatus terdakwa, notaris yang berkantor di Jalan Sidotopo Wetan No. 3, Surabaya ini tidak ditahan dan berstatus sebagai tahanan kota dengan alasan sakit paru-paru.

kasus yang menjerat notaris Dadang berawal dari laporan Yayasan Dorowati ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan dokumen akta yayasan pada 2018. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, perkara ini akhirnya naik ke tahap penyidikan, dan kemudian Dadang ditetapkan sebagai tersangka pada 2024.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Roy Suryo Tolak Silaturahmi ke Jokowi

JAKARTA (Realita)– Pakar telematika, Roy Suryo menegaskan, tidak ingin mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui Presiden ke-7 RI Joko W …