JAKARTA (Realita) - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu pihak pihak yang terkait dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), kali ini penyidik memeriksa Kepala Biro Kustodian PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dari tersangka 10 Manajer Investasi atau korporasi.
"inisial HS selaku Kepala Biro Kustodian PT. Bank BCA, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ebeb Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (31/08/2021).
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
Untuk mendalami kasus dugaan korupsi di PT Asabri senilai Rp 5,2 triliun ini, selain Kepala Biro Kustodian Bank BCA, Leonard mengatakan penydik juga memeriksa 9 saksi lainnya.
1. IFA selaku Staf Bidang Analisis Investasi Divisi PT. ASABRI (Persero),
2. MR selaku Direktur PT. Binaartha Sekuritas,
3. AIH selaku Direktur Utama PT. Binaartha Sekuritas,
4. CC selaku Marketing PT. Ciptadana Aset Manajemen,
5. DM selaku Direktur PT. Ciptadana Sekuritas,
Baca Juga: Lahan untuk Kantor Bank BCA di IKN Diminati Investor Lain
6. RH selaku wiraswasta,
7. SQ selaku Marketing PT. Sinarmas Aset Management,
8. HS selaku Direktur PT. RHB Sekuritas Indonesia,
9. SS selaku Direktur PT. Artha Sekuritas Indonesia.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
Tersangka 10 Manajer Investasi atau korporasi tersebut yakni, PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Berkas perkara 10 korporasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan. Mereka didakwa Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. hrd
Editor : Redaksi