Hajar Orang Usia Pesta Miras, 5 Pemuda Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Saksi pelapor dalam kasus pengeroyokan di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar, Surabaya, Abdul Halim, mengaku tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut. Ia hanya mendapat informasi dari keluarga dan orang sekitar bahwa adiknya dianiaya di depan rumahnya sendiri.

"Saya waktu itu pulang kerja, terus dapat kabar kalau adik saya dikeroyok orang, sekarang masuk ICU. Saya dikasih tahu oleh istrinya," ujar Abdul Halim dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/2/2025). 

Abdul Halim juga mengatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti bagaimana insiden pengeroyokan itu terjadi. "Ceritanya, adik saya berusaha melerai, tapi malah jadi korban," ungkapnya.

Namun, pensihat hukum para terdakwa, Victor Sinaga, mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena saksi Abdul Halim tidak mengetahui langsung kejadian penganiayaan. "Kami keberatan, Yang Mulia Majelis Hakim, saksi ini tidak mengetahui langsung peristiwa penganiayaan," keluh Victor Sinaga.

Ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi memutuskan untuk tetap mendengar keterangan saksi Abdul Halim terlebih dahulu. "Nanti kami yang pertimbangkan keterangan saksi ini," jawab hakim Edi Saputra Pelawi.

Berdasarkan surat dakwaan, insiden dugaan penganiayaan terjadi di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar, Surabaya pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, terdakwa Iwan Santoso bersama terdakwa lain yakni Feri Febriyanto, Tetonix Arcaida alias Ambon, Dimas Anggoro, dan Alifian Yoga Pratama, tengah pesta minuman keras (miras).

Dprd sby lebaran dalam

Setelah selesai pesta miras, terjadi perselisihan antara dua orang yang kemudian berujung pada perkelahian antara terdakwa Iwan Santoso dan seseorang bernama Doni. Saksi korban Muat yang kebetulan berada di lokasi mencoba melerai, tetapi justru menjadi sasaran amukan para terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Feri Febriyanto menendang saksi Muat sebanyak dua kali di bagian pipi dan melempar bak sampah yang mengenai telinganya. Tetonix Arcaida juga menendang paha korban, sementara Dimas Anggoro melempar paving, meski tidak mengenai korban. 

Alifian Yoga Pratama memukul serta menendang saksi Muat dua kali di bagian paha dan perut, sedangkan Iwan Santoso ikut menendang dada korban dan memukul kepala korban hingga terjatuh di aspal.

Saat penganiayaan terjadi, warga sekitar akhirnya turun tangan untuk melerai dan membawa saksi Muat ke rumah sakit. Kelima terdakwa didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 170  ayat (2) ke-1 KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru