Disoal Mahasiswa, Ini Beberapa Fakta Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan!

LAMONGAN (Realita) – Dalam beberapa hari terakhir, ratusan Mahasiswa di Lamongan menggelar aksi unjuk rasa, yang salah satu tuntutannya terkait penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang disebutkan dari Dana Hibah sebesar Rp. 154.029.000,-.

Salah seorang mahasiswa, Akh. Hidayatu Ramdhani, menyampaikan agar dilakukan tranparansi anggaran dan mendesak Pemkab Lamongan membuka laporan pengunaan dana hibah proyek pembangunan tersebut secara detail dan dapat diakses publik.

"Kami juga meminta Kejari Lamongan transparan dalam menangani persoalan ini. Sampai sejauh mana menyelidiki dan menindak sesuai Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," jelasnya saat unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (17/02/2025).

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan dana hibah proyek yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (DPU-CK) Kabupaten Lamongan itu yang terbagi dalam 3 Tahun Anggaran (TA), antara lain tahun 2017 dan 2018 yang masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.000,-, dan tahun 2019 sebesar Rp. 54.029.000.000,-.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, tercatat beberapa fakta terkait proses pembangunan gedung berlantai 7 yang letaknya di selatan Aloon-aloon Lamongan tersebut, yakni berawal pada tahun 2017 dan ditandai dengan peletakan batu pertama pada tanggal 17 Agustus 2017 bertepatan HUT RI ke-72, proyek pembangunan gedung Pemkab itu ditargetkan selesai pada tanggal 18 Juli, tahun 2019.

Sedangkan soal anggaran, dibiaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp. 151.000.000.000,-.

Pelaksanaan pembangunan gedung tersebut di era mendiang Bupati Fadeli, hingga pada tahun 2018, putranya bernama Debby Kurniawan dilantik sebagai Ketua DPRD Lamongan periode 2014-2019, menggantikan Kaharudin, melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Di malam pergantian tersebut, Debby langsung memimpin rapat paripurna dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017.

Penyelesaian proyek gedung yang menelan anggaran ratusan miliyar rupiah tersebut terbilang molor dari waktu yang ditargetkan pada bulan Maret 2019. Kondisi itu lantaran ada perubahan desain tata ruang lantai 1 hingga lantai 6, sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberi perpanjangan (addendum). Bahkan terjadi hingga 5 kali addendum.

Pada tahun 2021, proyek gedung itu disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan dikabarkan ada beberapa orang yang diperiksa, termasuk diantaranya pihak kontraktor dan sejumlah pejabat Pemkab Lamongan sebagai saksi.

Namun hingga kini, proses pemeriksaan tersebut masih belum jelas terkait adanya tersangka dengan kerugian negara yang bisa saja disebabkan karena kurangnya volume bangunan/ fisik atau adanya penyimpangan dalam proses penganggaran yang diusulkan eksekutif dan disetujui legislatif.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru