Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Bangkalan, 10 Gram Diamankan

BANGKALAN (Realita)-Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan satu orang pria berinisial SA, 46, residivis peredaran barang terlarang jenis sabu di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Kasatresnarkoba Polres Bangkalan menerima laporan masyarakat bahwa terdapat aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersangka yang diduga sebagai tempat transaksi jual beli sabu.

"Dari dalam rumah tersangka ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 10,7 gram," ujar Iptu Kiswoyo Supriyanto, Kasatreskoba Polres Bangkalan. Selasa (4/3/2025).

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh polisi menemukan dan membawa bukti berupa satu buah timbangan elektrik, satu plastik klip kosong, dan buki catatan penjualan sabu.

Tersangka juga mengaku kristal putih jenis sabu tersebut didapat dengan membeli dari seseorang berinisial H yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp 700.000 per gram. Kemudian dipecah menjadi paket lebih kecil lalu dijual lagi dengan harga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

Proses penyelidikan lebih lanjut diserah terimakan ke Polres Bangkalan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan. Polres Bangkalan akan terus melakukan pencarian pelaku lainnya yang terlibat dalam bisnis ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam (6) tahun penjara.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika terdapat aktivitas yang mencurigakan. (Syaiful)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Real Madrid Bidik Juergen Klopp

MADRID  (Realita)- Real Madrid sementara mempercayakan Alvaro Arbeloa sebagai pelatih menggantikan Xabi Alonso. Madrid incar Juergen Klopp atau Enzo …