Diduga Tanahnya Dicaplok PT BKJ, Laporan Polisi Tak Kunjung Diproses Selama Tiga Tahun

SURABAYA (Realita)–  Sie Ragowo Siregar, mengeluhkan lambannya penanganan laporan polisi terkait sengketa tanah miliknya yang telah berlangsung selama tiga tahun. Tanah yang berlokasi di Kalijudan XI Blok B No. 2, Surabaya, diduga telah dikuasai oleh PT Babatan Kusuma Jaya tanpa izin yang sah. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan hukum dari pihak berwenang.

Ragowo mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan kasus ini ke kepolisian sejak Mei 2022 setelah mengetahui bahwa lahannya ditempati dan diklaim pihak lain. Namun, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang signifikan.

"Saya sudah berulang kali mendatangi kantor polisi untuk menanyakan perkembangan laporan saya, tetapi selalu mendapat jawaban yang sama: masih dalam proses. Saya merasa dipingpong tanpa kepastian hukum," ujar Ragowo kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah atas namanya masih sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, aktivitas pembangunan oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut tetap berlangsung.

Tanah Dipagar Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Ragowo menjelaskan bahwa ia membeli tanah tersebut pada tahun 1985, dengan sertifikat resmi yang terbit pada 1997. Saat hendak membangun rumah kos pada Mei 2014, ia terkejut mendapati tanahnya telah dipagari beton.

Pagar tersebut diketahui milik PT Babatan Kusuma Jaya, perusahaan yang dipimpin oleh Direktur Indarto. Ragowo pun mempertanyakan keabsahan batas tanahnya, terutama karena pemagaran itu diduga tidak sesuai dengan batas yang tertera dalam sertifikat.

Untuk memastikan legalitas tanahnya, ia mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa luas tanahnya telah berkurang sekitar 306 m² dari total 3.424 m² yang tercantum dalam sertifikat. Akibatnya, rencana pembangunan rumah kosnya terpaksa tertunda.

Ragowo juga telah mencoba menghubungi Direktur PT Babatan Kusuma Jaya melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Upaya lain dilakukan dengan meminta Ketua LKMK Kelurahan Kalijudan untuk memastikan ulang batas tanah yang dijual kepada PT Babatan Kusuma Jaya melalui pengukuran oleh BPN. Namun, permintaannya ditolak.

Mediasi Buntu, Penyidikan Mandek
Pada September 2024, mediasi kembali dilakukan, tetapi Ragowo kembali kecewa karena proses penyidikan belum mengalami perkembangan signifikan. Penyidik beralasan belum mendapatkan dokumen warkah dari kantor BPN, sehingga penyelidikan tidak bisa berjalan maksimal. Yang lebih aneh, menurut Ragowo, pihak PT Babatan Kusuma Jaya justru mengklaim telah memiliki warkah dari kantor BPN yang sama dengan sertifikat mereka.

"Saya sudah melaporkan kasus ini ke polisi sejak Mei 2022 dengan nomor laporan LP/B/611/V/2022. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal, pasal yang saya cantumkan hanya satu, yaitu Pasal 167 KUHP. Saat saya tanyakan, pihak kepolisian mengatakan bahwa penyidik yang akan menambahkan pasal jika diperlukan," terang Ragowo.

Harapan Penyelesaian yang Adil
Ragowo berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum. Ia menginginkan agar PT Babatan Kusuma Jaya membeli tanah yang telah mereka kuasai agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Percuma saya mengurus izin jika akhirnya tanah saya diserobot. Biaya yang saya keluarkan tidak sedikit, dan waktu yang saya habiskan juga banyak," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, mengonfirmasi bahwa polisi telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor.

"Kami telah memanggil saksi dari pihak terlapor, tetapi hingga kini belum hadir," pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …