SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 8 bulan penjara kepada Achmad Anwar alias Aan dalam kasus kepemilikan narkotika. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate dalam sidang yang digelar di PN Surabaya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Selain hukuman penjara, Achmad Anwar juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Hal yang sama juga disampaikan oleh terdakwa Achmad Anwar, yang memilih tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada 16 Oktober 2024 ketika Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bulak Cumpat, Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai rumah terdakwa di Jalan Bulak Cumpat Gang II sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh poket sabu dengan berat total 0,279 gram yang disembunyikan di dalam saku celana pendek bekas. Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa kristal putih tersebut merupakan metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat diperiksa, terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Halim, yang hingga kini masih berstatus buron (DPO). Barang haram itu dikemas dalam beberapa poket kecil yang rencananya akan dijual kembali.
Atas perbuatannya, Achmad Anwar dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-37362-edarkan-7-poket-sabu-achmad-anwar-divonis-5-tahun-8-bulan