SURABAYA (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmad Bayu Romadhon (19), terdakwa kasus begal payudara terhadap empat siswi SMP di kawasan Rungkut, Surabaya. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring pada Kamis (20/3/2025).
Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," ujar hakim dalam persidangan.
Rahmad Bayu Romadhon yang mengikuti sidang secara daring menyatakan menerima putusan tersebut. "Menerima," jawabnya ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasus ini bermula ketika empat siswi SMP Negeri di Surabaya menjadi korban begal payudara saat pulang sekolah di Jalan Rungkut Asri. Aksi pelecehan yang dilakukan terdakwa, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada Rabu (2/10/2024).
Terdakwa akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rungkut dan Resmob Polrestabes Surabaya pada Senin (7/10/2024) di tempat kosnya di Jalan Pandegiling, Tegalsari, Surabaya. Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dorongan nafsu dan kurangnya perhatian dari sang istri. Akibat perbuatannya, Rahmad Bayu Romadhon kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.yudhi
Editor : Redaksi