JAKARTA (Realita)- Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo. Peristiwa tersebut adalah bentuk intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik yang independen.
"Hal tersebut merupakan upaya dugaan pembungkaman terhadap kebebasan pers melalui cara-cara intimidasi, teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya kepada Realita.co, Jum'at (21/3/2025).
Masih jelas kata Sugeng, padahal jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masih jelas kata Sugeng, seperti yang tetmaktub dalam pasal 4 yang menyebutkan bahwa: pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Sementara pada pasal 8 dinyatakan bahwa jurnalis berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
IPW menjelaskan, ini juga bagian kewajiban pemerintah, yaitu melindungi kebebasan pers dan melindungi keamanan kerja jurnalis.
Maka Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowk menyelidiki dan menemukan pelaku pengiriman potongan kepala babi kepada Media Tempo.
"Sebab, hal itu sudah merupakan ancaman, teror, dan intimidasi terhadap dunia pers dan jurnalis," ungkap Sugeng.
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Maret 2025, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Setelah dibuka berisikan potongan Kepala Babi dengan kondisi masih ada darahnya.
Tempo sebagai media sepanjang masa keberadaannya sebagai media telah menunjukkan posisinya yang independen, kritis dan informatif sehingga dipercaya oleh publik karenanya IPW bersama dengan civil society mendukung kerja jurnalistik Tempo bebas dari tekanan dan intimidasi.
"IPW meminta pihak keamanan dalam hal ini Polri untuk mengusut teror, intimidasi dan ancaman yang sangat meresahkan dan menciderai dunia pers Indonesia ini," tegasnya.
Kebebasan Pers Terancam! Redaksi Tempo di Teror Paket, Isinya Kepala Babi
Dikutip dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis, (20/3) kemarin. Wakil Pimpinan Redaksi Tempo, Bagja Hidayat menjelaskan, Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
"Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada pukul 15 pada Kamis, 20 Maret 2025," kata Bagja kepada Realita.co.
Bagja juga menerangkan, bahwa Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.
Bagja merinci, Hussein yang membuka kotak itu. Ia mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut.
"Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. Ia dan Cica serta beberapa wartawan membawa kotak kardus di keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang di sana kepala babi. Kedua telinganya terpotong," ungkap Bagja.
Senada juga dikatakan Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, dirinya mengatakan, kiriman paket berisi kepala babi tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” kata Setri.
Ditanya adakah langkah hukum yang akan di ambil Redaksi Tempo terkait adanya dugaan teror kepada wartawannya.
"Kami masih diskusi dengan Koalisi Kebebasan Pers. Nanti diupdate ya," jelasnya. (tom)
Editor : Redaksi