JAKARTA (Realita) -Terkait insiden dugaan teror dan intimidasi terhadap jurnalis Redaksi Tempo berupa paket berisikan "Kepala Babi" yang terbungkus kotak kardus dan di lapisi styrofoam.
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan selaku Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti ikut juga menyoroti insiden yang terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025. Dirinya sangat mengecam keras atas insiden tersebut.
"Kami sangat mengecam tindakan-tindakan kekerasan berupa pengancaman berupa pengiriman kepala babi dengan dua kuping diiris," ujar Poengky Indarti kepada Realita.co, Sabtu (22/3/2025).
Mantan anggota Dewan Etik Aliansi Jurnalis Independen Surabaya ini juga menambahkan, patut diduga tindakan tersebut dilakukan untuk mengancam jurnalis Majalah Tempo agar ketakutan dan bungkam.
"Tindakan tersebut harus dipandang tidak saja merupakan upaya mengancam Tempo, melainkan seluruh media dan jurnalis untuk tidak bersuara kritis.
"Hal ini jelas merupakan pelanggaran Konstitusi, pelanggaran hak asasi manusia, dan merupakan tindak pidana, sehingga pelakunya harus dihukum," tegasnya.
Oleh karena itu kami mendorong aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memproses pidana pelakunya," tambahnya.
Begitu pula, Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror Kepala yang ditujukan kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana (Cica).
"Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo, dan ditujukan kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana (Cica)," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantornya, Jumat (21/3).
Ada sejumlah sikap yang disampaikan Dewan Pers, sebagai berikut:
1. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut dalam Pasal 2 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut dalam pasal 4 UU Pers.
2. Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap bentuk teror, dan dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun perusahaan pers, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.
3. Wartawan dan media massa bisa saja dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan termasuk pemberitaan yang dikeluarkan oleh sebuah media, namun melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, tindakan itu sekaligus melanggar HAM karena hak memperoleh informasi merupakan HAM, dan jika pihak-pihak masyarakat yang berkeberatan atas kesalahan para wartawan atau produk jurnalistiknya, merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka bisa ditempuh hak jawab, dan itu diatur dalam UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik.
Ninik juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus teror ini serta meminta juga mengatakan Komite Keselamatan Jurnalistik (KKJ) dan Tempo sudah melaporkan ke Polri dan juga mengatakan siapa pun pihak yang keberatan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik maka bisa mengajukan keberatan dengan cara beradab.
"Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror, kenapa, karena jika dibiarkan ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang," ungkapnya
Ia juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak ada lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan pers," sambungnya.
Dewan Pers sekali lagi meminta agar semua tindakan intimidasi dan teror seperti ini tidak terulang, serta meminta wartawan tetap kritis dan tetap menyuarakan kebenaran.
Dan berharap tindakan kekerasan, intimidasi yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab terhadap kerja-kerja jurnalistik agar dihentikan, karena mencederai demokrasi, kerja profesional teman-teman jurnalistik dan kita berharap tekanan ini tidak mengurangi daya kritis, dan daya kekuatan teman-teman untuk bekerja.
"Jangan takut, tetap bekerja secara profesional tapi harus pertimbangkan keamanan," pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi