Pemerhati Kepolisian Soroti Oknum Samsat Balaraja yang Diduga Lakukan Pungli kepada Wajib Pajak

KAB. TANGERANG (Realita)- 
Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti yang juga mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016-2020 dan 2020-2024, ikut angkat bicara terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas kepada wajib pajak (WP) di Unit Pelayanan Terpadu Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTPPD) atau Samsat Balaraja.

"Jika standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar anggota Polri berbentuk tindak pidana, maka selain ada sanksi etik, si pelanggar juga harus diproses pidana," ujar Poengky Indarti kepada Realita.co, Minggu, 13 April 2025.

Poengky juga merinci, SOP-nya misalnya tentang perawatan tahanan, petugas jaga wajib melakukan patroli satu kali setiap jam. Karena SOP lalai tidak dilakukan, maka ada tahanan yang dianiaya sampai meninggal oleh sesama tahanan. Nah, polisi petugas jaga tahanan selain diperiksa terkait kode etik, yang bersangkutan juga dapat diproses pidana dengan pasal kelalaian mengakibatkan matinya orang.

Masih terangnya, SOP penggunaan senjata api (senpi) misalnya, menembak hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir. Tetapi ternyata belum-belum karena takut lihat kerumunan masa, terus langsung menembak dan kena orang mengakibatkan meninggal. Yang bersangkutan harus diproses pidana dan etik.

Disinggung dugaan oknum anggota polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) dirinya menerangkan, SOP kan gak boleh pungli.

"Pungli tindak pidana. Jika ada anggota polisi melakukan pungli, maka yang bersangkutan tidak saja diproses etik, tapi juga harus pidana," ungkapnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi menggelar program Pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dimulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Andra Soni selaku Gubernur Banten menyebut masyarakat antusias mengikuti program pemutihan tersebut.

Tapi dalam program pemutihan tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Banten diduga malah di manfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan kegiatan pungutan liar (pungli) di Samsat Balaraja, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten yang akhirnya viral di media sosial, dalam unggahannya @sopianbokirz1 dengan video durasi 31 detik dalam captionnya, "Mahalan nembak KTP drpd pajaknya!!?".

"Bayar pajak tidak ada KTP asli, pria ini harus bayar Rp 300 ribu. Lebih mahal pajaknya, " tulis akun @sopianbokir1.

Masi jelas keterangannya, beli motor bekas pria ini sopianbokirz1 diminta 300 oleh oknum samsat saat hendak bayar pajak di Samsat Balaraja. Pada hari Jum'at (11/4/2025) kemarin.

"Dia mengaku kecewa dgn perlakuan oknum samsat tersebut sebab nembak "KTP aslinya" lebih mahal dari pada pajak kendaraan motornya,"katanya.

Samsat Balaraja parah, banyak pegawe dalamnya yang jadi pungli. Masa gara2 gak ada KTP asli, diminta 300 RB, buat sanksi KTP, Gak ada KTP asli karna beli motor secon. Brati pajak sama sanksi KTP mahalan sanksinya.
Gubernurnya sih ok lah, tapi pegawe nya parah2 manfaatin kesempatan," tulis pria dalam akun tersebut.

Setelah akun tersebut viral, banyak komentar dari sejumlah netizen seperti akun kang mumus tea, "ayo pak sini.. bongkar pungli di samsat, jangan diem bae," tulisnya.

Begitu juga akun Reva Auliya611, dirinya mengatakan, "kemarin aja saya bikin d samsat keliling gk ad KTP diminta 250???? bayar pajaknya 277, niat mau ngeringanin malah malah sama aja????, mang bgt ya ????????, " tulisnya juga.

Samsat se-Provinsi Banten akan menambah loket dan memperpanjang jam operasional untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak.

"10 April sampai 30 Juni ini kan waktunya panjang, dan gerai jumlahnya banyak. Petugas kita sudah disiapkan. Bahkan sudah siap bekerja lebih lama, termasuk Sabtu dan Minggu yang kemungkinan juga akan buka," ujar Andra Soni di Samsat Kota Cilegon.

Menurutnya, Pemerintah akan menyampaikan informasi secara masif agar lebih banyak wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi menyampaikan Pemprov telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja terkait pelaksanaan pemutihan ini. Akan ada penambahan loket dan jam operasional yang diperpanjang.

"Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja. Di beberapa UPT yang memang penuh dan banyak wajib pajaknya, akan ada penambahan loket dan juga penambahan waktu operasional," ujar Deden.

Terpisah, ketika dikonfirmasi Iptu Senna Kanit Regident Polresta Tanggerang belum merespon pertanyaan dari wartawan terkait informasi yang beredar di wilayahnya. (tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Khitan Gratis 165 Anak

SIDOARJO (Realita) - Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo/Harjasda ke 167 tahun 2026 diperingati dengan berbagai kegiatan sosial. Salah satunya kegiatan Khitan Massal …