Kasus Korupsi Parkir PDPS Masuk Babak Baru, Berkas Perkara Resmi P21

SURABAYA (Realita)- Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di lingkungan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya terus bergerak maju. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyatakan berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini telah lengkap atau dinyatakan P21.

Dua nama yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PDPS periode 2019–2023, serta Masrur, Kepala Cabang Selatan PDPS.

“Berkas perkara sudah lengkap dan resmi dinyatakan P21 sejak 11 April lalu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Senin (14/4/2025).

Setelah dinyatakan lengkap, tahap dua pun langsung dilakukan. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, JPU hanya tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kasus ini menyeret dua petinggi PDPS karena sejumlah pelanggaran prosedur dalam perpanjangan kontrak pengelolaan parkir. Mulai dari tidak adanya pemberitahuan masa kontrak, minimnya evaluasi, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama yang tak sesuai aturan. Akibatnya, muncul tunggakan pembayaran dari tahun 2020 hingga 2023.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan selisih data setoran uang antara laporan pengelola ke kantor pusat PDPS dan catatan di kantor cabang. Audit pun menyimpulkan bahwa negara dirugikan sebesar Rp725 juta.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim. Mereka dijerat dengan pasal-pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman berat.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Khitan Gratis 165 Anak

SIDOARJO (Realita) - Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo/Harjasda ke 167 tahun 2026 diperingati dengan berbagai kegiatan sosial. Salah satunya kegiatan Khitan Massal …