CILEGON (Realita) -Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Kantor Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Isu tersebut mencuat setelah viralnya sebuah video berdurasi 31 detik di media sosial yang menampilkan seorang warga mengeluhkan biaya tambahan sebesar Rp 300 ribu untuk keperluan KTP saat membayar pajak kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Dimyati menyampaikan bahwa pihak Samsat Balaraja telah memberikan klarifikasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenarannya.
"Itu sudah diklarifikasi oleh Kepala Samsat Balaraja. Tapi kami akan tetap investigasi, apakah informasi itu benar atau tidak. Saya berharap ini hanya miskomunikasi, bukan tindakan yang disengaja, kalau ada Nekad Itu", ujar Dimyati kepada wartawan saat berkunjung ke Samsat Cilegon, Senin (14/4/2025).
Isu ini bermula dari unggahan akun TikTok @sopianbokirz1 yang menyebutkan bahwa dirinya diminta membayar Rp 300 ribu oleh oknum petugas saat hendak membayar pajak sepeda motor bekas. Dalam video tersebut, ia menyampaikan keluhan, "Mahalan nembak KTP daripada pajaknya!!?"
Unggahan itu pun dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu reaksi dari masyarakat.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungli di lingkungan pelayanan publik, serta mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan kejanggalan dalam proses administrasi.fauzi
Editor : Redaksi