SURABAYA (Realita)- Suasana di Kejaksaan Negeri Surabaya tampak lebih sibuk dari biasanya pada Kamis siang. Di tengah lalu lalang pegawai dan petugas keamanan, seorang wanita berinisial ML, yang dikenal sebagai pihak swasta, digiring petugas dengan tangan terborgol.
Hari itu menjadi titik balik dalam hidupnya, ia ditetapkan sebagai tersangka sekaligus langsung ditahan atas dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.
ML tidak sendiri dalam pusaran kasus ini. Ia diduga kuat bekerja sama dengan seorang oknum dari Bank BRI Unit Mulyosari Surabaya dalam mengatur skema kredit fiktif yang akhirnya merugikan keuangan negara dalam hal ini, BRI sebesar Rp5,18 miliar. Modusnya klasik namun tetap mematikan, data fiktif, dokumen palsu, dan proses verifikasi yang diselewengkan.
Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat ML sebagai tersangka. Penahanan pun dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jatim.
“Kami menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Putu, Jum'at (25/4/2025).
Kasus ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian rakyat. Publik kini bertanya-tanya, bagaimana bisa sistem pengawasan sebuah bank besar kecolongan sedemikian rupa?
Tindakan ML dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman yang berat, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang tergoda menyalahgunakan kekuasaan dan celah sistem demi kepentingan pribadi.
Kini, ML harus menghadapi hari-harinya dari balik jeruji, menanti proses hukum yang akan menentukan nasibnya.
Sementara itu, Kejari Surabaya memastikan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.yudhi
Editor : Redaksi