Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati Terima Penghargaan serta Serahkan SK CPNS dan PPPK

Advertorial

KEDIRI (Realita) - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024, di Halaman Balai Kota Kediri, Selasa, 29 April 2025.

Vinanda menyerahkan SK kepada 25 CPNS dan 193 PPPK formasi tahun 2024. Dalam kesempatan ini, Wali Kota Kediri juga menerima penghargaan dari Kantor Regional II BKN Surabaya.

Penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri karena telah menyelesaikan proses pengadaan CASN Tahun Anggaran 2024.

“Kami mendapatkan penghargaan dari BKN tentu kami bersyukur. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi dan semangat baru bagi kami untuk melayani masyarakat," tuturnya.

Vinanda mengatakan, profesi Apratus Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu profesi yang diidam-idamkan oleh masyarakat. Stigma profesi ASN identik dengan stabilitas pekerjaan dan jaminan hari tua.

Padahal saat ini ASN kinerja berbasis target dan capaian indikator seperti pada sektor swasta. Ada capaian per tahun, per bulan bahkan kinerja harian yang selalu dimonitor.

“Meskipun diidam-idamkan tetapi ASN ini juga punya tanggung jawab yang berat. ASN harus kerja keras, berintegritas, berkualitas dan kerja cerdas,” ujarnya.

“Selain itu ASN harus bekerja lebih semangat lagi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi maayarakat," imbuhnya.

Kajari tj perak dalam

Vinanda juga berharap kepada seluruh ASN untuk memegang teguh core value ASN BERAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Tak hanya itu, Vinanda mengatakan, kehadiran ASN diharapkan dapat berkontribusi penuh dalam mewujudkan visi misi Pemkot Kediri yakni Membangun Kota Kediri yang MAPAN (Maju, Agamis, Produktif, Aman, Ngangeni).

“Selamat atas amanah baru yang diemban Bapak Ibu semua. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Regional II BKN Surabaya atas kerjasama dan arahan selama ini. Semoga kerjasama ini terus berlanjut dengan baik," pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, A. Darmuji menjelaskan, ASN adalah penggerak roda birokrasi. ASN harus meningkatkan produktivitas pekerjaan agar cita-cita Kota Kediri tercapai.

Dalam UU ASN, saat ini sedang mewujudkan sistem meritokrasi. Dimana menempatkan seseorang pada tempat yang tepat.

“Ini dilihat dari kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan potensi. Bapak Ibu di sini tolong diniatkan bekerja untuk masyarakat. ASN harus mau melayani masyarakat," jelasnya. (Kyo)

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru