KARAWANG (Realita)- Tewasnya 41 orang warga Binaan kasus narkotika dan satu orang kasus terorisme di Blok C2 Kelas 1 Lembaga Permasyarakatan Tangerang, memancing banyak pihak untuk melihat dari sudut pandang sebab akibat kejadian tersebut.
"Tidak hanya itu, pembuktian bahwa penyebab Lembaga Permasyarakatan dan Rutan over kapasitas adalah banyaknya kasus pengguna narkotika," ujar DR. Ilyas, mantan Kasi Rehabilitasi BNN Cirebon kepada awak media, Kerawang (8/9/2021).
Baca Juga: Ada Dugaan Pungli oleh Oknum Petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Begini Bantahan Kalapas
DR. Ilyas, S.H, M.H adalah salah satu Dekan Fisip dari Universitas Singaperbangsa Kerawang.
"Kenapa?...kembali mengapa? Terlihat jelas, bahwa Menkopolhukam seperti baru 'ngeh' 50 persen penghuni lapas dan rutan adalah napi dalam kasus narkoba, dan 75 persen adalah Pengguna atau pecandu Narkoba," sambung Ilyas yang juga ahli hukum narkotika.
Baca Juga: Program Rehabilitasi Sosial, Lapas Surabaya Tingkatkan Kualitas Hidup Napi Narkoba
Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tanggerang yang mengakibatkan 41 (Empat Puluh Satu) penghuninya meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan terlebih kejadian tersebut termasuk dalam insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga binaan dalam jumlah cukup besar.
"Semoga menjadi penekanan agar pemerintah lebih tajam mengawasi proses penegakan hukum narkotika, yang cenderung semangatnya hanya memenjarakan," sesalnya.
Baca Juga: Layanan CC 112 Gratis, Pemkot Surabaya Imbau Warga Lapor Jika Mengalami Kebakaran
DR. Ilyas, S.H, M.H.
"Semangat itu berkontribusi menjadikan lapas dan rutan over kapasitas, saya berani mengatakan dalam Penegakan Hukum Narkoba, jauh panggang dari api, jauh dari seharusnya dengan kenyataan, jauh dari amanat regulasi narkotika. Kembali saya berani katakan soal penegakan hukum narkotika di Republik ini, cenderung menjadi mainan dan menjauhkan dari tujuan yang diinginkan," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi