Tidak Tegaknya Regulasi Narkotika, Lapas Jadi Over Kapasitas

KARAWANG (Realita)- Tewasnya 41 orang warga Binaan kasus narkotika dan satu orang kasus terorisme di Blok C2 Kelas 1 Lembaga Permasyarakatan Tangerang, memancing banyak pihak untuk melihat dari sudut pandang sebab akibat  kejadian tersebut.

"Tidak hanya itu, pembuktian bahwa penyebab Lembaga Permasyarakatan dan Rutan over kapasitas adalah banyaknya kasus pengguna narkotika," ujar DR. Ilyas, mantan Kasi Rehabilitasi BNN Cirebon kepada awak media, Kerawang (8/9/2021).

Baca Juga: Program Rehabilitasi Sosial, Lapas Surabaya Tingkatkan Kualitas Hidup Napi Narkoba

DR. Ilyas, S.H, M.H adalah salah satu Dekan Fisip dari Universitas Singaperbangsa Kerawang.

"Kenapa?...kembali mengapa? Terlihat jelas, bahwa Menkopolhukam  seperti baru 'ngeh' 50 persen  penghuni lapas dan rutan adalah napi dalam kasus narkoba, dan 75 persen adalah Pengguna atau pecandu Narkoba," sambung Ilyas yang juga ahli hukum narkotika.

Baca Juga: Layanan CC 112 Gratis, Pemkot Surabaya Imbau Warga Lapor Jika Mengalami Kebakaran

Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tanggerang yang mengakibatkan 41 (Empat Puluh Satu) penghuninya meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan terlebih kejadian tersebut termasuk dalam insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga binaan dalam  jumlah cukup besar.

"Semoga menjadi penekanan agar pemerintah lebih tajam mengawasi proses penegakan hukum narkotika, yang cenderung  semangatnya hanya memenjarakan," sesalnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Libatkan Kader Madagaskar Antisipasi Bencana Kebakaran

DR. Ilyas, S.H, M.H.DR. Ilyas, S.H, M.H.

"Semangat itu berkontribusi menjadikan lapas dan rutan over kapasitas, saya berani mengatakan dalam Penegakan Hukum Narkoba, jauh panggang dari api, jauh dari seharusnya dengan kenyataan, jauh dari amanat regulasi narkotika. Kembali saya berani katakan soal penegakan hukum narkotika di Republik ini, cenderung menjadi mainan dan menjauhkan dari tujuan yang diinginkan," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru