PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memberi sinyal bakal menaikan status salah satu saksi dalam kasus tanah aset Desa/ Kecamatan Jenangan menjadi lahan tambang ilegal menjadi tersangka dalam waktu dekat ini.
Hal ini diungkapkan Kasi Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi. Ia mengatakan saat ini saksi ahli telah melakukan perhitungan kerugian terkait praktik culas yang diduga melibatkan aparat desa setempat.
" Nunggu perhitungan kerugian negara dulu. Ini saksi ahli sudah kita panggil dan perhitungan kerugian sudah berproses," ujarnya, Kamis (01/05/2025).
Agung mengaku, saat ini kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah bukti juga telah diamankan. Namun pihaknya mengungkapkan garis Kejaksaan di kawasan tambang galian c itu telah dirusak.
" Tapi kita tahu kok siapa pelakunya. Siap-siap saja," ancamnya.
Agung memastikan kasus aset Desa Jenangan akan menjadi pintu masuk mengungkap praktik penggunaan aset desa untuk lahan tambang ilegal lainnya.
" Yang jelas bukan hanya itu saja. Ada juga yang lainnya, terkait tambang ilegal ini, tunggu saja," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo menyegel lahan galian c seluas 3.889 meter persegi yang ternyata tanah bengkok Desa Jenangan pada Maret lalu. Sebelumnya Penyidik Kejaksaan telah memeriksa Kepala Desa Jenangan Toni Ahmadi dan beberapa perangkat desa terkait kasus ini. znl
Editor : Redaksi