SURABAYA- Moch Soleh bin Abdul Muri pengedar narkotika jenis sabu seberat 10 gram ini hanya ditutut 5 tahun penjara. Jaksa Suwarti menyatakan terdakwa terbukti dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Moch. Shaleh Bin Ahmad Muri selama 5 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap JPU Suwarti Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjelaskan terdakwa Moch Soleh awalnya menghubungi Hoirul Anam alias Irul (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Dengan cara terdakwa mentransfer ke rekening BCA atas nama Farida. Kemudian terdakwa disuruh mengambil sabu 10 gram itu ke Iswanto (DPO) di pinggir Jalan Kunti Kec Semampir Kota Surabaya.
Sesampai di rumah, terdakwa membagi sabu-sabu menjadi beberapa paket yang kemudian dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram kepada seseorang bernama Muchlis dengan cara diletakkan di samping SPBU Jalan H.Moh Noer Kab. Bangkalan dengan pembayaran melalui transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa (moch soleh) dengan keuntungan yang diperoleh dari penjualn sabu-sabu oleh terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Bisnis haram terdakwa akhirnya terendus oleh petugas Polrestabes Kota Surabaya. Terdakwa ditangkap di jalan Dukuh Bulak Banteng dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastic klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,40 gram (berat netto 0,028 gram), 4 (empat) pak plastic klip, 5 (lima) buah sekrop sedotan plastic, 1 (satu) buah sendok plastic, 1 (Satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan dalam 1 (Satu) buah kantong warna kuning serta disita pula 1 (Satu) buah ATM BRI didalam dompet dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung milik terdakwa.ys
Editor : Arif Ardliyanto